
Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah menetapkan insentif pembelian motor listrik sebesar Rp 3 juta per unit, lebih rendah dari rencana awal Rp 5 juta per unit. Anggaran pun telah disiapkan untuk program ini, yakni sebesar Rp 3 triliun dengan target 1 juta motor listrik produksi dalam negeri.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai langkah ini merupakan langkah tepat. Namun Pemerintah perlu memastikan besaran dan desain insentif dirancang secara efektif untuk mendorong adopsi kendaraan listrik. Pasalnya, berdasar analisis IESR, besaran insentif sebesar Rp 3 juta masih perlu ditinjau kembali karena berpotensi terlalu kecil untuk dapat mendorong peralihan secara signifikan.
“Pemerintah perlu memastikan besaran insentif ditetapkan berdasarkan dampak yang ingin dicapai. Insentif yang terlalu kecil berisiko tidak cukup mengatasi kesenjangan harga dan pertimbangan ekonomi konsumen, sehingga anggaran yang dialokasikan tidak menghasilkan tingkat peralihan yang optimal,” ujar Direktur Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo, Senin (24/8).
Deon mengatakan besaran insentif perlu mempertimbangkan manfaat yang dapat dihasilkan dari setiap kendaraan yang berhasil dialihkan ke listrik. Insentif yang memadai akan meningkatkan daya tarik ekonomi motor listrik bagi konsumen sekaligus memperbesar dampak kebijakan terhadap pengurangan konsumsi BBM, serta beban subsidi dan kompensasi energi.
Pemodelan IESR menunjukkan bahwa efektivitas insentif meningkat ketika jumlah insentif semakin tinggi dan digabungkan dengan kebijakan disinsentif. Dengan insentif pembelian sebesar Rp 5 juta dan tambahan Rp 3 juta dari tukar tambah (trade in) kendaraan BBM ke listrik, lalu dikombinasi dengan disinsentif seperti kenaikan harga Pertalite mendekati keekonomian, adopsi motor listrik bisa bertambah 810 ribu unit dibandingkan skenario business as usual (BAU) pada tahun 2030.
Peralihan satu motor berbahan bakar minyak menjadi motor listrik dapat memberikan manfaat kepada pemerintah sekitar Rp 5,6 juta dalam periode sepuluh tahun. Jika manfaat tidak langsung seperti penghematan devisa, pengurangan polusi udara dan nilai karbon diperhitungkan, total manfaatnya dapat mencapai sekitar Rp 28 juta per kendaraan dalam sepuluh tahun. Bila satu juta sepeda motor dengan pola perjalanan commuting (40 km per hari) beralih menjadi motor listrik, konsumsi BBM dapat berkurang sekitar 250-365 ribu liter per tahun.
Dari sisi pengguna, kendaraan listrik juga menawarkan biaya kepemilikan yang lebih rendah. IESR memperkirakan biaya kepemilikan motor listrik berbasis baterai sekitar Rp 346 per kilometer, lebih rendah dibandingkan motor berbahan bakar minyak yang mencapai sekitar Rp 506 per kilometer.
“Insentif kendaraan listrik tidak seharusnya hanya dipandang sebagai subsidi pembelian. Jika mampu mempercepat perpindahan dari BBM ke listrik, pemerintah mendapatkan manfaat dari pengurangan konsumsi BBM dan devisa impor, sementara masyarakat memperoleh biaya mobilitas yang lebih rendah,” ungkap Deon.
Di sisi lain, kenaikan penggunaan kendaraan listrik juga bergantung pada performa kendaraan serta keberadaan ekosistem pengisian atau penukaran baterai. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyusun paket kebijakan yang tidak hanya terdiri dari insentif, namun juga menyasar ekosistem kendaraan listrik serta perbaikan pada rantai pasoknya.
IESR menekankan prinsip transisi yang berkeadilan dalam penyaluran insentif. Kebijakan perlu terbuka bagi masyarakat, tetapi tetap memiliki mekanisme untuk memastikan anggaran negara tidak dinikmati kelompok yang sebenarnya mampu membeli kendaraan listrik tanpa dukungan pemerintah.
Salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah mengintegrasikan penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah juga dapat menerapkan exclusion filter untuk mengecualikan kelompok berpendapatan sangat tinggi, misalnya berdasarkan desil pendapatan ataupun kepemilikan kendaraan roda empat dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tertentu.
“Kalau tujuan insentif adalah mempercepat transisi, maka penerimanya perlu diprioritaskan kepada kelompok yang keputusan pembeliannya memang dapat berubah karena adanya insentif. Dengan begitu, anggaran pemerintah menjadi lebih efektif dan manfaat transisi kendaraan listrik dapat dirasakan kelompok masyarakat yang lebih luas,” ujar Deon.
Selain mendorong permintaan, IESR meminta Pemerintah menggunakan program insentif untuk memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri. Untuk memastikan performa dan kualitas, motor listrik yang memperoleh insentif ditargetkan memiliki kapasitas baterai minimal 2,2 kWh dengan kewajiban jaminan garansi baterai tiga tahun dan layanan purna jual selama lima tahun, serta memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen.









Tinggalkan Balasan