Surabaya, Petrominer – Proses sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tetap PT Meratus Line berujung dengan pelaksanaan voting atas proposal perdamaian di PN Surabaya, Selasa (8/11). Jalannya sidang sempat berlangsung panas karena pemohon PKPU PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line membongkar dugaan persekongkolan dalam proses voting tersebut.
Dalam rapat yang dipimpin Hakim Pengawas Suparno dan Pengurus Egga Indra Gunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam tersebut, Kuasa Hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Gede Pasek Suardika, membeberkan sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan Meratus Line.
“Sedikitnya ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line. Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang sedikitnya delapan perusahaan sudah terbukti kepemilikan yang sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri,” ungkap Gede Pasek.
Menurutnya, kedelapan kreditur tersebut adalah PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Kontainerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.
Karena itulah, pihak Bahana Line dan Bahana Ocean Line minta agar proposal perdamaian dan proses voting tersebut harus ditolak. Karena tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi juga Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi prasyarat membatalkan perdamaian.
“Ini akal-akalan bayar utang ke perusahaannya sendiri. Targetnya hanya untuk memiliki dan mendominasi hak suara dalam voting. Ini masuk persekongkolan dan pemakaian upaya yang tidak jujur seperti dimaksud Pasal 285 ayat 2 huruf c UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU dan Kepailitan,” tegasnya.
Suasana sempat memanas karena kuasa dari kreditur yang disebut berafiliasi protes. Begitu pula kuasa debitur PT Meratus Line. Namun kemudian ditengahi Hakim Pengawas Suparno. Gede Pasek pun meminta untuk mengecek ke data resmi ke kemenkumham terkait kepemilikan perusahaan yang dianggapnya sama.
“Kami sudah mengajukan penghentian proses PKPU Tetap PT Meratus Line ke Hakim Pemutus selain ke Hakim pengawas dan Pengurus. Biar berproses dengan dua opsi, pailit atau pengesahan perdamaian disahkan di homologasi,” ujar Kuasa Hukum Bahana Line dan Bahana Ocean Line, Syaiful Ma’arif.
Syaiful menyatakan Meratus Line sengaja tidak membayar utangnya ke Bahana Line dan Bahana Ocean Line terlihat dalam proposal perdamaian yang diajukan. Hal ini tersirat dari rencana pembayarannya.
Berdasarkan proposal, yang lain semua siap dibayarkan dengan cek yang sudah disiapkan. Sementara utang kepada Pemohon PKPU malah dititipkan di Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan syarat putusan Perkara Perdata di Kepaniteraan PN Surabaya No. 356/Pdt.G/2022/PN.Sby tanggal 10 Mei 2022 memang nanti ada diktum Debitur dihukum melakukan pembayaran kepada kreditur.
“Proposal ini dinilai aneh dan lucu,” tegas Syaiful.
Sementara itu, Kuasa Hukum Meratus Line, Yudha Prasetya, menyatakan tidak mempermasalahkan soal penolakan voting dari pihak Bahana. Sebab, itu adalah hak dari pihak Bahana.
“Penolakan dalam PKPU boleh boleh saja. itu adalah hak Bahana,” tegas Yudha.








Tinggalkan Balasan