, ,

Kuota BBM Subsidi 2019 Jebol 1,5 juta KL

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Fanshurullah Asa menyatakan terjadi kelebihan kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tahunn 2019 sampai 1,5 juta kilo liter (KL). Artinya, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 3 triliun.

“Tahun 2019 ini, berdasarkan catatan BPH Migas terjadi kelebihan kuota BBM Bersubsidi hingga tanggal 29 Desember 2019 sebesar 1,3-1,5 juta kiloliter dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3 triliun,” ungkap Fanshurullah usai penyerahan Surat Keputusan (SK) Penugasan dan Kuota Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) 2020 kepada Badan Usaha Penerima Penugasan dan Gubernur seluruh Indonesia, Senin (30/12).

Dia menjelaskan, penyaluran BBM Bersubsidi merupakan program prioritas nasional untuk menyediakan BBM Bersubsidi bagi masyarakat yang kurang beruntung. Namun dalam pelaksanaannya kerap melebihi kuota yang sudah ditetapkan DPR RI bersama Pemerintah. Itu terjadi karena berbagai hal, antara lain adanya penyimpangan distribusi di lapangan kepada yang bukan berhak.

Untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan distribusi, Pemerintah bersama instansi terkait, Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, Pemerintah Daerah (Propinsi/Kabupaten/Kota), TNI/Polri, BIN, dan Komisi VII DPR Rl serta PT. Pertamina (Persero) rutin melakukan pengawasan langsung ke lapangan/SPBU.

Selain itu, bersama PT Pertamina (Persero), telah dilaksanakan digitalisasi nozzle di 5.518 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Untuk tahun 2020, BPH Migas telah memutuskan penetapan kuota penyaluran BBM Bersubsidi kepada Badan Usaha akan dilakukan per tiga bulan. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang ditetapkan per tahun, kecuali untuk Pertamina dan PT AKR tetap akan diberikan kuota untuk langsung satu tahun.

“Untuk tahun 2020, sidang Komite BPH Migas sudah menyepakati penyaluran BBM Bersubsidi tidak lagi dilakukan per satu tahun, tetapi dipecah per tiga bulan. Hal ini dilakukan untuk melihat komitmen badan usaha penerima BBM Bersubsidi seperti PT KAI, ASDP dan PT Pelni dalam menyalurkan BBM Bersubsidi yang tepat sasaran,” ujar Fanshurullah.

Menurutnya, penyaluran per tiga bulan ini dilakukan untuk melihat sejauh mana komitmen Badan Usaha agar distribusi BBM Bersubsidi ini tepat sasaran. Selain itu, langkah ini diambil guna melihat komitmen dan kesungguhan badan usaha menggunakan digitalisasi. Penyaluran BBM Bersubsidi per tiga bulan juga untuk mengantisipasi jika ada revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 disetujui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *