, ,

Kontrak Gross Split Bertambah Lagi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kontrak bagi hasil Gross Split bertambah lagi. Kali ini berasal dari perpanjangan kontrak wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas) yang akan berakhir pengelolaannya tahun 2019 dan 2020 mendatang. Dari keempat kontrak baru tersebut, Pemerintah akan meraup penerimaan negara dari signature bonus sebesar US$ 5,5 juta atau setara dengan Rp 73,7 miliar.

Keempat kontrak bagi hasil gross split tersebut ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Migas Amien Sunaryadi dan pimpinan keempat kontraktor migas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (11/7). Disaksikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ego Syahrial, dan Direktur Jenderal Migas, Djoko Siswanto.

Menurut Djoko, total bonus tanda tangan (signature bonus) dari keempat kontrak bagi hasil tersebut mencapai US$ 5,5 juta atau setara Rp 73,7 miliar. Sedangkan perkiraan total nilai investasi dari pelaksanaan komitmen kerja pasti lima tahun pertama sebesar US$ 148,4 juta atau setara Rp 1,9 triliun (asumsi nilai tukar Rupiah sesuai APBN 2018 adalah Rp 13.400 per dolar Amerika Serikat).

Kontrak bagi hasil gross split yang baru ditandatangani tersebut adalah:

  1. Kontrak bagi hasil WK Bula dengan Kontraktor adalah Kalrez Petroleum (Seram) Ltd. yang sekaligus juga sebagai Operator. Kontrak bagi hasil WK Bula saat ini (existing) akan berakhir tanggal 31 Oktober 2019.
  2. Kontrak bagi hasil WK Salawati dengan Kontraktor Petrogas (Island) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati. Kontrak bagi hasil WK Salawati saat ini (existing) akan berakhir tanggal 22 April 2020.
  3. Kontrak bagi hasil WK Kepala Burung dengan Kontraktor Petrogas (Basin) Ltd. (sekaligus sebagai Operator) dan PT Pertamina Hulu Energi Salawati Basin. Kontrak bagi hasil WK Kepala Burung saat ini (existing) akan berakhir tanggal 14 Oktober 2020.
  4. Kontrak bagi hasil WK Malacca Strait dengan Kontraktor EMP Malacca Strait S.A (sekaligus sebagai Operator) dan PT Imbang Tata Alam. Kontrak bagi hasil WK Malacca Strait saat ini (existing) akan berakhir tanggal 4 Agustus 2020.

Participating Interest (PI) yang dimiliki oleh para Kontraktor tersebut termasuk PI 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pendandatanganan empat kontrak bagi hasil gross split oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, disaksikan Sekjen Kementerian ESDM Ego syahrial dan Dirjen Migas Joko Siswanto di Kementerian ESDM, Rabu (11/7). (Petrominer/Sony)

Dalam kesempatan itu, Dirjen Migas juga berpesan kepada kontraktor agar terus meningkatkan produksi minyak dan gas bumi dari wilayah kerjanya. Pasalnya, saat ini produksi minyak terus menurun.

“Prinsip dari perpanjangan kontrak ini diberikan untuk bisa meningkatkan produksi,” tegas Djoko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *