Jakarta, Petrominer – Persiapan pengembangan Kawasan Industri (KI) Teluk Bintuni di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, terus dipercepat. Saat ini, memasuki tahap kajian terkait pengadaan lahan dan pasokan gas untuk memenuhi kebutuhan industri di kawasan tersebut.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian, Eko S.A. Cahyanto, menjelaskan pengembangan KI Teluk Bintuni yang berbasis industri pengolahan gas ini dilakukan dengan skema Design-Build-Maintenance-Transfer (DBMT). Kementerian Perindustrian konsisten mengakselerasi pengembangan kawasan industri ini. Salah satunya diwujudkan dengan dukungan rencana pengembangan KI Teluk Bintuni melalui skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) atau yang lebih dikenal dengan Public Private Partnership (PPP).
“Pengembangan KI Teluk Bintuni yang dilakukan dengan skema Design-Build-Maintenance-Transfer ini berlangsung selama jangka waktu 23 tahun,” ujar Eko, Jum’at (22/10).
Menurutnya, ada dua tantangan utama yang dihadapi dalam pengembangan KI Teluk Bintuni. Yakni, proses pengadaan lahan di Desa Onar Baru, Distrik Sumuri, Teluk Bintuni, Papua Barat, dan kepastian alokasi gas.
“Proses pengadaan lahan sebaiknya dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk komitmennya dalam pengembangan kawasan setempat,” tegas Eko.
Hal ini mendapat respon positif dari Bupati Teluk Bintuni, Petrus Kasihiw. Malaham, Petrus menyampaikan bahwa pembangunan KI Teluk Bintuni harus segera terwujud.
“Kami memastikan lokasi ini sudah clean and clear. Masyarakat adat Marga Agofa pun antusias menyambut kawasan industri ini,” ujarnya.
Sementara Ketua Tim KPBU KI Teluk Bintuni, Ignatius Warsito, menjelaskan bahwa proyek KPBU KI Teluk Bintuni saat ini telah sampai pada tahap penyiapan dan telah menyelesaikan kajian desktop analysis. Namun untuk melanjutkan ke tahap berikutnya, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi.
“Kementerian ESDM pun telah mengonfirmasi kepastian alokasi gas sebesar 90 MMSCFD setidaknya hingga tahun 2035 untuk bahan baku industri metanol yang akan didirikan di KI Teluk Bintuni,” ujar Warsito.
Meski begitu, masih ada hal yang perlu menjadi perhatian terkait kepastian keberlangsungan jaminan pasokan gas sampai 20 tahun ke depan. Kepastian ini diperlukan agar proyek ini menarik bagi para calon investor baik dalam dan luar negeri.
“Kepastian alokasi gas ini akan tertuang dalam Nota Kesepahaman tentang Dukungan Jaminan Pasokan Gas Bumi Dalam Rangka Pelaksanaan KPBU Kawasan Industri Teluk Bintuni, yang akan ditandatangani oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM,” paparnya.
Kemenperin juga mengharapkan dukungan dari kementerian dan lembaga terkait untuk dapat membangun konektivitas wilayah di Papua Barat, terutama di lokasi pembangunan KI Teluk Bintuni. Dukungan infrastruktur yang dibutuhkan, antara lain pembangunan pelabuhan, jalan, dan jembatan.
“Fasilitas itu diharapkan dapat meningkatkan daya saing kawasan terutama dalam proses KPBU, yang direncanakan dapat dibangun paling lambat akhir tahun 2024. Dukungan ini juga sangat diharapkan sebagai wujud kerja nyata Pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat khususnya di wilayah Papua Barat dan Teluk Bintuni yang lebih baik,” kata Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin, Adie R. Pandiangan.
Menurut Adie, pengembangan KI Teluk Bintuni merupakan bentuk kolaborasi antara Direktorat Perwilayahan Industri dengan Direktorat Industri Kimia Hulu dalam penyiapan kawasan industri dan pembangunan industri pupuk dan methanol, sehingga menjadi upaya untuk peningkatan taraf kehidupan masyarakat yang lebih baik.
KI Teluk Bintuni merupakan salah satu kawasan industri dengan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Kawasan Industri Prioritas sesuai RPJMN 2020-2024. Kawasan ini perlu mendapat perhatian ekstra dari pemerintah untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam mewujudkan pembangunan industri di wilayah Papua Barat.








Tinggalkan Balasan