Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian mengaku masih kesulitan membuat aturan yang baku tentang mobil listrik (electrical vehicle). Pasalnya, industri mobil listrik terus berkembang seiring dinamika perkembangan teknologi.
“Dalam pandangan kami, pengembangan mobil listrik yang saat ini masih dalam tahapan program studi dan kajian insentif pajak dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait dilakukan atas dasar pengembangan teknologi,” ujar Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, saat memaparkan evaluasi kinerja industri tahun 2018 dan proyeksi pertumbuhan industri 2019 beberapa waktu lalu.
Itu sebabnya, menurut Airlangga, teknologi di bidang mobil listrik senantiasa berubah dan dinamis, sehingga dirasa cukup sulit membakukannya dalam aturan yang rigid. Kementerian Perindustrian telah menetapkan satu road map (peta jalan) yang masih dibahas bersama Kementerian Keuangan, terkait insentif PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) yang akan dikenakannya.
Kementerian Perindustrian telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan mengenai pemberian insentif fiskal berupa tax holiday, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, serta pembiayaan ekspor dan bantuan kredit modal kerja untuk pengadaan battery swap.
“Produksi mobil listrik berarti juga mengembangkan industri, sekaligus bertujuan menjaga ekosistem lingkungan, dalam hal manajemen baterei mobil listrik. Itu sebabnya, apabila bicara mobil listrik, bukan hanya bicara tentang mobil yang dicolok listriknya saja, melainkan terkait juga dengan teknologi pendukung di balik itu semua. Teknologi tidak dapat terpaku pada regulasi,” paparnya.
Menurut Airlangga, komponen mobil listrik antara lain adalah baterei, motor, dan juga mesin pembakaran (combustion engine). Penggunaan combustion engine ini untuk mengurangi penggunaan komponen elektrik. Jenis-jenis mobil listrik ada yang menggunakan hybrid, plug in hybrid, ada yang berbasis baterei, dan ada juga yang menggunakaan fuel cell.
“Dengan variasi seperti ini dan teknologi yang selalu berkembang, Indonesia tidak mungkin hanya membatasi supaya menggunakan satu jenis teknologi saja, mengingat sifat teknologi yang selalu dinamis,” jelasnya.
Keinginan Indonesia adalah menghasilkan produk mobil listrik yang road mapnya disusun dengan teknologi baterei yang ada di Indonesia, termasuk membuat mobil listrik dan kelengkapannya di dalam negeri. Kementerian Perindustrian tidak ingin meng-kanibalisasi industri mobil di dalam negeri dengan produk mobil listrik yang komponennya berasal dari impor.
Sejalan dengan hal tersebut, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, Kempenrin, Harjanto, menambahkan bahwa saat ini sudah ada dua produsen baterei dari Taiwan dan Austria yang sedang mencari mitra di Indonesia. Tujuan mereka adalah mengadakan alih teknologi, terkait upaya Indonesia mengembangkan industri mobil listrik.
Hemat Energi
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perindustrian telah merilis hasil riset, di mana mobil listrik dinilai mampu menghemat energi hingga 80 persen dibandingkan mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak (BBM). Salah satu hasil studi dan riset ini diinisasi oleh Kementerian Perindustrian dengan menggandeng Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi serta industri otomotif.
“Berdasarkan penelitian, rata-rata mobil listrik jenis hybrid bisa hemat 50 persen, sedangkan yang plug-in hybrid bisa lebih hemat lagi hingga 75-80 persen,” kata Airlangga.
Menurutnya, penggunaan mobil listrik bisa menghemat BBM hingga dua kali lipat dibandingkan saat memakai bahan bakar B20 (campuran BBM dan biofuel 20 persen). Kalau program B20 saja sudah bisa menghemat sekitar 6 juta kiloliter BBM, maka dengan hybrid atau plug-in hybrid akan ada dua kali penghematan.
Langkah tersebut diyakini dapat merealisasi komitmen Pemerintah Indonesia untuk menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (CO2) 29 persen tahun 2030, sekaligus menjaga ketahanan energi, khususnya di sektor transportasi darat. Selain itu, diharapakan target 20 persen untuk produksi kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) di tahun 2025 dapat tercapai.
Airlangga menjelaskan, riset dan studi pada tahap pertama ini merupakan laporan dari tiga perguruan tinggi, yakni Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Mereka telah melakukan ujicoba terhadap mobil listrik Toyota jenis hybrid atau plug-in hybrid.
“Tujuan studi dan riset tersebut adalah membahas tentang karakteristik teknis, kemudahan pengguna, dampak lingkungan, sosial dan industri, serta kebijakan dan regulasi yang akan ditetapkan ketika teknologi itu sudah berkembang,” paparnya.
Studi dan riset juga sejalan dengan Kemenristekdikti terkait dengan kemampuan mobil listrik nasional (molina). Saat ini, roadmap pengembangan industri otomotif nasional sedang didorong, termasuk Peraturan Pemerintah terkait pengembangan mobil listrik dan fasilitas-fasilitasnya.









Tinggalkan Balasan