Jakarta, Petrominer – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan SKK Migas sepakat melanjutkan dan meningkatkan kerjasama dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas masing-masing yang terkait dengan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Kedua pihak akan melaksanakan pengembangan dan pembangunan sistem informasi terintegrasi serta pertukaran data dan/atau informasi dari kegiatan usaha hulu migas.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuat nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, dan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, Selasa (8/3). Acara penandatanganan yang digelar secara daring ini juga disaksikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dwi menjelaskan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk mewujudkan hubungan kerja sama yang sinergi dan terkoordinasi dalam rangka pemanfaatan, pengelolaan, pembangunan sistem, dan pengembangan sistem atas data dan/atau informasi asli yang telah direkonsiliasi, diverifikasi, dan divalidasi, yang meliputi data dan/atau informasi mengenai penerimaan negara, pengeluaran negara, pemberian fasilitas, pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan, dan barang milik negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Kemudian dalam rangka pengawasan pemberian fasilitas dan audit perpajakan dari kegiatan usaha hulu migas.
“Penandatanangan nota kesepahaman ini adalah kelanjutan kerjasama yang telah dirintis sejak tahun 2014 yang saat itu diawali dengan Pembangunan Sistem Informasi Terintegrasi Pengelolaan Penerimaan Negara dan Barang Milik Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang telah berakhir,” ungkapnya.
Menurut Dwi, Kemenkeu dan SKK Migas merasakan manfaat dari kerjasama tersebut sehingga memudahkan masing-masing institusi dalam melaksanakan tugas terkait usaha hulu migas. Karena manfaat itulah, kemudian dilakukan pembicaraan yang lebih intensif melibatkan fungsi-fungsi di lingkungan Kemenkeu yang terkait dengan usaha hulu migas.
“Dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman, ruang lingkup kerjasama ditingkatkan menjadi sistem informasi terintegrasi guna meningkatkan hubungan kerja sama yang sinergis dan terkoordinasi dalam rangka pemanfaatan, pengelolaan, pembangunan, dan pengembangan sistem pengelolaan data dan informasi, yang meliputi penerimaan negara, pengeluaran negara, pemberian fasilitas, pengujian kepatuhan kewajiban perpajakan, dan barang milik negara dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi,” jelasnya.
Sementara Sri Mulyani, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa Sistem Informasi Terintegrasi (SIT) Hulu Migas merupakan langkah program sinergi Kemenkeu menyangkut keuangan negara yang diintegrasikan agar mampu mendapatkan data tepat waktu dan akurat. Check and balance dalam mengelola sistem keuangan yang menyangkut pajak, kepabeanan, cukai, dan lainnya. Termasuk juga belanja negara/pengeluaran dan barang milik negara.
“Nota Kesepahaman Kementerian Keuangan dengan SKK Migas akan menangkap keseluruhan usaha hulu migas, dari sisi penerimaan negara, belanja ngara hingga barang milik negara. Ini merupakan pengembangan yang makin matang dan manfaat yang nyata, karena sistem ini sudah diluncurkan sejak 2014,” ucapnya.
Sri Mulyani juga menegaskan bahwa sinergi yang kuat akan memberikan manfaat bagi negara dan dunia usaha. Dengan sinergi ini akan muncul efisiensi dari pengelolaan aset hulu migas, juga optimalisasi penerimaan negara dari hulu migas dan akan mewujudkan transparansi pengelolaan dan pengawasan hulu migas.
“Dengan data terintegrasi maka konsistensi dan kredibilitas antar instansi akan terus diperkuat. Terima kasih kepada Kepala SKK Migas yang terus berkomitmen mewujudkan sistem dan ekosistem di hulu migas yang positif dan produktif, memiliki transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Ini adalah wujud dari kita mengamalkan UUD 1945 bahwa kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan semaksimal untuk rakyat,” tegasnya.









Tinggalkan Balasan