, ,

Kejaksaan Agung Kawal Transparansi Impor BBM, Crude, dan LPG

Posted by

Jakarta, Petrominer – PT Pertamina Patra Niaga menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung dalam upaya membuka diri secara transparan pada setiap proses tender dan pengadaan. Melalui kerja sama ini, Pertamina Patra Niaga siap menerima masukan serta evaluasi demi perbaikan tata kelola secara berkelanjutan yang selaras dengan hukum positif Indonesia dan regulasi internasional.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh Pertamina Patra Niaga bersama Jamintel Kejaksaan Agung, Selasa (18/8). Langkah strategis ini diambil untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan transparansi, serta memitigasi risiko hukum pada proses pengadaan Minyak Mentah (Crude Oil), Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) periode 2026–2027.

“Kami menyadari bahwa Direktorat Niaga adalah garda terdepan dalam menjamin pasokan energi, baik crude oil untuk kilang maupun BBM dan LPG untuk masyarakat. Dengan adanya pendampingan Jamintel, kami ingin memastikan setiap keputusan pengadaan dilakukan secara terbuka, sesuai hukum, dan berorientasi pada kepentingan bangsa,” ujar Erwin.

Dia menegaskan, hadirnya pendampingan dari Jamintel Kejaksaan Agung merupakan langkah nyata Pertamina Patra Niaga dalam membuka diri secara transparan pada setiap proses tender dan pengadaan. Selain itu, perusahaan siap menerima masukan serta evaluasi demi perbaikan tata kelola secara berkelanjutan yang selaras dengan hukum positif Indonesia dan regulasi internasional.

Percontohan

Kejaksaan Agung menyambut baik sinergi ini. Plt. Sekretaris Jamintel Kejaksaan Agung, Sarjono Turin, menyampaikan bahwa pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG oleh Pertamina Patra Niaga merupakan bagian dari proyek pembangunan prioritas nasional dalam Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026.

Menurut Sarjono, kerja sama ini selaras dengan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang intelijen untuk menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan strategis melalui fungsi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Pendampingan ini dilakukan secara profesional, netral, dan akuntabel sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Tim PPS disiagakan untuk memitigasi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam rantai pasok energi.

“Pengadaan energi ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Kami mengapresiasi transformasi tata kelola yang dilakukan Pertamina Patra Niaga. Kejaksaan hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan transparan, tepat waktu, tepat guna, serta taat regulasi sehingga menjadi percontohan tata kelola energi yang bersih,” tegas Sarjono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *