Jakarta, Petrominer – Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel), mendampingi Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam penyelesaian kegiatan pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak. Pendampingan tersebut dituangkan dalam sebuah Pakta Integritas pada Proyek Strategis Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak di Wilayah Kerja PHR, yang ditandatangani kedua pihak, Senin (2/6).
Plt. Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Irene Putrie, menyatakan Jamintel telah menerbitkan Surat Perintah Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) untuk proyek ini. Langkah ini bertujuan agar pelaksanaan pemulihan tetap berada dalam koridor aturan yang benar serta tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, guna mendukung ketahanan energi dan kelestarian lingkungan.
“Kami memahami pentingnya perlindungan lingkungan hidup demi keberlangsungan kehidupan. Oleh karena itu, kami mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, SKKMigas, serta PHR dalam upaya pemulihan tanah yang terkontaminasi minyak,” ujar Irene usai seremoni penandatanganan pakta integritas tersebut di kantor Kejakasaan Agung RI, Senin (2/6).
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau seluruh pihak yang terlibat dalam proyek ini agar senantiasa memperhatikan regulasi yang berlaku dan tidak melanggar aturan hukum.
11 Lokasi Pemulihan
Sementara VP Remediation and Asset Retirement PHR Regional 1 Sumatra, Ovulandra Wisnu Widyastho, menyampaikan bahwa PHR telah berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kementerian ESDM, serta SKK Migas. PHR menargetkan penyelesaian 250 lokasi sesuai dengan peta jalan pemulihan dalam kurun waktu lima tahun ke depan
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Agung RI, khususnya Jamintel, yang telah mendampingi proses pemulihan ini,” tegas Ovu.
Menanggapi arahan percepatan dari Menteri Lingkungan Hidup, dia menyampaikan bahwa PHR tengah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan potensi percepatan dari aspek teknis, biaya, dan tata kelola yang berlaku.
Proses pemulihan tidak hanya mencakup pembersihan fisik di lokasi terdampak, tetapi juga meliputi seluruh tahapan perencanaan. Langkah-langkah tersebut antara lain Pengumpulan data dan informasi, Delineasi, Penyusunan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH), Pelaksanaan, Evaluasi, dan Pemantauan hasil pemulihan.
Sejauh ini, sejumlah lokasi telah teridentifikasi untuk proses pemulihan. Lahan di lokasi tersebut diharapkan dapat kembali layak digunakan dan bebas dari kontaminasi.
“Untuk tahun 2025, kami menargetkan pemulihan 11 lokasi, yang nantinya akan diverifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan SKKMigas. Langkah ini sejalan dengan misi perusahaan dalam menjalankan kegiatan hulu migas secara profesional, efisien, aman, dan ramah lingkungan, serta berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” ungkap Ovu.









Tinggalkan Balasan