, ,

Kebut Program 35.000 MW, Jokowi Rilis Perpres 14/2017

Posted by

Jakarta, Petrominer — Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali merilis regulasi teranyar perihal upaya pemerintah dalam rangka mempercepat pengadaan tenaga listrik ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Mengacu pada ketetapan diktum Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada Senin (13/2) lalu, terdapat beberapa klausul penting yang direvisi dalam mempercepat ketersediaan tenaga listrik yang dikenal melalui program 35.000 megawatt (MW).

Diantaranya penghilangan kalimat “penandatanganan perjanjian jual beli/sewa jaringan tenaga listrik” dalam klausul pasal 4 Perpres 14/2017 yang kini menjadi “pengembang pembangkit listrik yang selanjutnya disingkat PPL adalah badan usaha penyediaan tenaga listrik berupa badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan swasta (IPP) yang bekerja sama dengan PT. PLN (Persero)”.

Masih mengacu Perpres ini, cakupan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK) swakelola sendiri meliputi: a. pembangkit; b. transmisi; c. distribusi; d. gardu induk; dan/atau e. sarana pendukung lainnya. Pada Perpres sebelumnya PIK hanya disebutkan pembangkit dan/atau transmisi.

“Ketentuan mengenai kerja sama penyediaan tenaga listrik dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara,” bunyi Pasal 4 ayat (3) Perpres ini.

Dilarang Sewa

Selain merevisi sejumlah klausul, sedianya dalam Perpres 14/2017 juga telah mengatur ulang mengenai transaksi jual beli listrik. Dalam klausulnya, PT. PLN (Persero) tidak diperkenakan melakukan transaksi perjanjian sewa dengan PPL , melainkan hanya dapat melakukan kerja sama penyediaan tenaga listrik melalui transaksi perjanjian jual beli.

Ada pun akuntansi atas transaksi perjanjian jual beli sebagaimana dimaksud, diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

“Pelaksanaan akuntansi sebagaimana dimaksud dapat mulai dilaksanakan untuk laporan keuangan tahun 2016,” bunyi Pasal 8A ayat (3) Perpres ini.

Sementara terkait Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrik (PIK),Perpres ini menegaskan bahwa kerja sama PLN dengan badan usaha dalam negeri dan/atau badan usaha asing dapat dilakukan dengan catatan harus memiliki nilai yang strategis bagi perusahaan listrik pelat merah tersebut. Di mana pasal 9 PIK terdiri atas: a. penyediaan pendanaan yang diperlukan oleh PT. PLN (Persero); b. memiliki ketersediaan energi yang akan digunakan oleh PT. PLN (Persero) dalam PIK; c. alih teknologi; dan/atau d. peningkatan kemampuan produksi dalam negeri.

“Kerja sama dengan badan usaha asing sebagaimana dimaksuddiutamakan dengan badan usaha asing yang sahamnya dimiliki oleh negara bersangkutan (badan usaha milik negara asing),” bunyi Pasal 9 ayat (4) Perpres ini.

Sedangkan dalam rangka peningkatan penggunaan barang/jasa dalam negeri, PT. PLN (Persero), anak usaha PT. PLN (Persero), dan/atau PPL dapat bekerja sama dengan badan usaha asing yang memiliki komitmen dalam pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan, sumber daya manusia nasional, dan transfer teknologi yang diperlukan dalam pelaksanaan PIK.

Pengembangan peralatan dan komponen ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam negeri, dan pelaksanaan kerja sama dilakukan dalam skema kerja sama antar pemerintah.

“Ketentuan mengenai kerja sama dengan badan usaha asing dalam rangka penugasan dilakukan berdasarkan pedoman yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.,” bunyi Pasal 16 ayat (4) Perpres ini.

Sementara menyoal pengadaan tanah untuk PIK, mekanismenya dapat dilakukan oleh PT. PLN (Persero), anak perusahaan PT. PLN (Persero), atau PPL. Penyediaan tanah sebagaimana dimaksud pada dapat dilakukan melalui pengadaan tanah atau pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya.

Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini. dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau badan usaha. Adapun jangka waktu kerja sama sebagaimana dimaksud adalah selama jangka waktu penggunaan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang ditentukan oleh PT. PLN (Persero).

“Pemanfaatan atas tanah infrastruktur lainnya sebagaimana dimaksuk merupakan pemanfaatan atas tanah yang digunakan infrastruktur jalan, infrastruktur rel kereta api, atau infrastruktur pipa gas untuk dilintasi Infrastruktur Ketenagalistrikan baik di atas tanah maupun di bawah tanah,” bunyi Pasal 33 ayat (5) Perpres ini.

Kerjasama PLN dengan Pemda

Selain mekanisme penjualan tenaga listrik, kerjasama bisnis dan pemanfaatan tanah, melalui Perpres ini PT PLN (Persero) juga dimungkinkan berkerjasama dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam pemanfaatan barang milik negara/daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/daerah.

Dalam format kerjasamanya, PT. PLN (Persero) memberikan kompensasi berupa sewa barang milik negara/daerah yang diberikan sekali untuk selama jangka waktu kerja sama.

“Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat memberikan keringanan atas formula tarif/besaran sewa barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud,” bunyi Pasal 35A ayat 5 Perpres ini.

Yang juga menarik, dalam Perpres ini juga disebutkan bahwa PT. PLN (Persero), anak perusahaan PT. PLN (Persero), atau PPL dapat memanfaatkan limbah yang digunakan oleh pembangkit tenaga listrik yang berasal dari energi fosil berupa batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Pemanfaatan limbah sebagaimana dimaksud dapat digunakan sebagai bahan bangunan untuk infrastruktur.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2017 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 20 Februari 2017 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *