Kasus Adaro vs IST, Ancaman terhadap Inovasi dan Penerapan Teknologi

0
798
Diskusi terkait kriminalisasi kontrak pengelolaan limbah di tambang Adaro.

Jakarta, Petrominer – PT Adaro Indonesia (Adaro) diduga telah mengkriminalisasi PT Intan Sarana Teknik (IST) yang merupakan kontraktor pengelola limbah tambang Adaro di Kalimantan Selatan. Padahal Adaro telah menandatangani kontrak dengan IST sesuai kaidah-kaidah bisnis yang berlaku. Malahan, kontrak tersebut telah didahului proses uji coba dan pilot project.

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara, menyampaikan bahwa selama pelaksanaan kontrak hingga tahun 2020, IST telah memperoleh beberapa penghargaan atas implementasi teknologi pengolahan limbahnya. Mulai dari Pengelolaan Lingkungan dari Kementerian ESDM tahun 2015, Trofi Keselamatan Pertambangan dari Kementerian ESDM tahun 2016 dan International Achievement Award (IAA) dari Industrial Fabrics Association International (IFAI) tahun 2020. Selain itu, Adaro sendiri memberikan piagam penghargaan kepada IST sebagai kontraktor yang menerapkan teknologi Geotube Dewatering.

“Berbagai penghargaan tersebut memang layak diberikan kepada IST mengingat teknologi yang digunakan, yakni Geotube Dewatering (GD), memang handal dan terbukti dapat menangani limbah tambah batubara Adaro,” ungkap Marwan dalam sebuah diskusi, Selasa (27/6).

GD merupakan teknologi unggul hasil inovasi dan temuan IST, selaku perusahaan anak bangsa. Namun, karena motif diduga bernuansa moral hazard, pada tahun 2020 Adaro justru melaporkan Direktur Utama IST, Ibnu Rusyd Elwahbi (IRE) ke Bareskrim POLRI. Akibat laporan tersebut, yang sarat rekayasa, absurd, muatan kriminal, semena-mena khas oligarkis, dan tuduhan tanpa dasar, IRE telah dipenjara selama 10 bulan dalam tahanan Mabes POLRI.

“Adaro bersama lembaga penegak hukum lain, terutama Kejagung telah mendakwa IRE melakukan pelanggaran, yakni: a) melakukan penipuan berdasarkan Pasal 378 Jo Pasal 15 Jo Pasal 64 KUHP; b) melakukan tindak pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Jo Pasal 10 UU TPPU No.8/2010,” paparnya.

Sebelum menggugat IST, menurut Marwan, Adaro pernah berupaya mengajak IST bekerjasama memanfaatkan teknologi GD. Karena IST menolak, maka kontraknya pun diputus.

Kemudian, Adaro membeli sebuah perusahaan untuk mengelola limbah tambangnya. Uniknya, perusahaan baru milik Adaro ini justru menggunakan teknologi GD temuan IST. Padahal dalam gugatan terhadap IST, Adaro menjadikan GD sebagai teknologi bermasalah yang menjadi salah satu dasar gugatan.

Ternyata arogansi dan kriminalisasi yang dilakukan Adaro terhadap IST/IRE bukan hanya melalui persekongkolan dengan lembaga penegak hukum seperti POLRI dan Kejagung. Adaro juga telah bertindak semena-mena dengan menahan aset operasional milik IST yang bernilai sekitar Rp 35-60 miliar. Tagihan yang diajukan IST kepada Adaro sesuai kontrak, yang nilainya sekitar Rp 15-20 miliar pun tidak dibayar. Bahkan yang lebih fatal Adaro secara sepihak justru membajak teknologi GD temuan IST untuk mengelola limbah tambangnya.

Berkaca pada kasus tersebut, Marwan mengaku yakin IST/IRE telah dikriminalisasi Adaro. Pasalnya, IST/IRE mengalami proses hukum tidak wajar, serta melibatkan mafia peradilan dan kekuatan oligarkis.

“Untuk itu, IRESS mengajak berbagai kalangan pro keadilan dan penegakan hukum, untuk bersama-sama melawan kejahatan sistemik, sarat konspirasi dan arogan ini. Kita harus bersikap untuk mengambil berbagai langkah konkrit dan berkelanjutan melawan arogansi kekuasaan oligarkis,” tegasnya.

Marwan pun mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghentikan arogansi konspirasi oligarki seperti ini. Dengan begitu, bisnis anak bangsa yang inovatif seperti IST tidak dikriminalisasi dengan arogan.

“Kriminalisasi kontrak pengelolaan limbah tersebut jangan sampai menjadi ancaman terhadap inovasi dan penerapan teknologi di masa depan,” ucapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here