, ,

Karen Bantah Rugikan Negara dalam Akuisisi Blok BMG

Posted by

Jakarta, Petrominer – Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, membantah telah merugikan keuangan negara seperti yang didakwakan jaksa kepadanya. Karen juga menepis dakwaan bahwa investasi di blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia, tahun 2009, tidak mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/1), disebutkan bahwa terdakwa Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan telah merugikan negara Rp 568 miliar atas investasi participating interest blok BMG di Australia. Karen diduga telah menyalahgunakan wewenang dalam investasi yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Jaksa menilai, Karen telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di Pertamina. Perbuatan Karen disebut tidak melakukan pembahasan kajian terlebih dahulu menyetujui participating interest blok BMG, serta tanpa adanya due diligence, dan analisa risiko.

Karen juga disebut menindaklanjuti penandatanganan sale purchase agreement tanpa persetujuan bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina sehingga perbuatan itu dianggap memperkaya diri, orang lain, atau koorporasi.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. Kasus ini terjadi pada tahun 2009, saat itu Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10 persen terhadap Roc Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG. Perjanjian dengan Roc Oil atau Agreement for Sale and Purchase – BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transaksinya mencapai US$ 31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya yang timbul lainnya (cash call) dari blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari. Namun ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.

Pada 5 Nopember 2010, blok BMG ditutup setelah Roc Oil memutuskan penghentian produksi minyak mentah. Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan produksi.

Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional. Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lanjut Minggu Depan

Terkait dakwaan tersebut, Karen dan tim kuasa hukumnya telah membuat nota keberatan atau eksepsi dan siap dibacakan pada sidang setelah pembacaan dakwaan. Namun, Majelis Hakim menyatakan bahwa pembacaan eksepsi akan dilakukan pada sidang berikutnya.

“Tadinya saya memang berharap eksepsi dari dakwaan tersebut bisa dibacakan hari ini, tapi memang harus menunggu minggu depan tidak apa-apa. Kita ikuti saja prosesnya,” ujar Karen usai menjalani sidang perdana tersebut.

Terkait dakwaan bahwa Dewan Komisaris Pertamina tidak memberikan izin untuk akusisi, tapi hanya mengizinkan untuk belajar biding dan bukan untuk memenangkan lelang, Karen menyebutnya sebagai hal yang sangat aneh.

“Selama memimpin Pertamina, saya tidak pernah, sekali lagi, tidak pernah merasa bahwa pekerja Pertamina sebegitu rendahnya, sampai biding saja harus belajar,” katanya.

Alasannya, Pertamina yang dipimpinnya kala itu mempunyai sumberdaya manusia yang mumpuni dan profesional. “Malah saya mungkin salah satu dirut sangat bangga bahwa pekerja Pertamina itu adalah putra-putri terbaik Indonesia, ya,” tegas Karen.

Satu tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *