Jakarta, Petrominer — Manajemen PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan segera kembali mengekspor konsentrat tembaganya dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan menyusul diperpanjangannya izin ekspor perusahaan dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
“AMNT akan segera melanjutkan kegiatan ekspor dan meneruskan operasi tambang di Batu Hijau secara normal,” ujar Presiden Direktur AMNT, Rachmat Makkasau, Jumat (24/2).
Seperti diketahui, adanya rencana ekspor manajemen AMNT tak lepas dari dilirisnya surat rekomendasi ekspor yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 17 Februari 2017.
Sebagai kelanjutan dari proses administrasi, Kementerian Perdaganganpun telah mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga dengan kuota 675.000 WMT untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Rachmat mengaatakan, pihaknya sangat menghargai kerja sama perusahaan dengan Pemerintah dalam hal Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan. Sebab, dengan diperbolehkan manajemen mengekspor konsentrat akan memberi dampak positif pada keuangan perusahaan dan kondisi perekonomian masyarakat di Nusa Tenggara Barat.
“Kami juga sangat berharap untuk dapat terus bekerja sama dengan Pemerintah dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu keberlangsungan operasi dan nilai tambah tambang AMNT sebagai salah satu penunjang perkembangan ekonomi dalam negeri secara jangka panjang. Kami juga telah menyampaikan hal ini kepada pemerintah pusat dan daerah, terutama dukungan Pemerintah dalam mempermudah dan menunjang investasi kami di masa mendatang,” imbuh Rachmat.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama, Kementerian ESDM, Sujatmiko menjelaskan manajemen AMNT telah mengajukan surat permohonan tanggal 17 Februari 2017.
Dalam surat permohonan tersebut, AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.
Dalam keputusannya, pihak Kementerian ESDM diketahui memberikan volume ekspor sebesar 675.000 WMT konsentrat tembaga. Di mana izin ini berlaku sejak tanggal 17 Pebruari 2017 hingga 16 Pebruari 2018.
Menurut Sujatmiko, Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit 6 bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.
“Apabila progress pembangunan 6 bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut,” kata Sujatmiko.









Tinggalkan Balasan