Jakarta, Petrominer – Rencana Pemerintah memberi insentif bagi pengguna mobil listrik, sepeda motor listrik, sampai bus listrik diharapkan dapat segera terealisasi. Rencana ini masih dibahas antara Pemerintah dan DPR RI karena terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemberian insentif bagi pengguna mobil listrik dan perusahaan produsen bus maupun pembeli bus listrik sudah pasti terkait dengan perhitungan dalam APBN. Sedangkan APBN 2023 sudah disahkan menjadi UU No. 28 tahun 2022 pada Oktober 2022 lalu.
“Jika bisa lebih cepat dari bulan Juni 2023, why not?” kata Agus ketika ditanya perihal time frame dari kebijakan aturan insentif kendaraan listrik dalam acara jumpa pers akhir tahun 2022 dan seminar Outlook Industri 2023, Selasa (27/12).
Dia menjelaskan, rencana pemberian insentif itu harus dibicarakan dengan DPR, karena terkait dengan penggunaan APBN. Pemerintah dan DPR dijadwalkan akan mulai membahasnya awal Januari 2023. Rencana ini juga akan dikoordinasikan dengan Menko Perekonomian. Itupun baru bisa terlaksana setelah Pemerintah menetapkan satu formulasi tentang besaran insentif yang akan diberikan.
“Itu sebabnya, jika pembahasannya sudah selesai sebelum Juni 2023, ya Alhamdullilah. Sebab inti dari pembahasan dengan DPR perihal insentif bagi kendaraan listrik adalah bagaimana menyisir kebutuhan anggaran, sehingga nanti basisnya didasarkan kepada kekuatan fiskal,” jelas Agus.
Dia menegaskan bahwa digulirkannya kebijakan insentif ini bertujuan untuk mendorong percepatan pengembangan industri kendaraan bermotor berbasis listrik di Indonesia. Salah satu tujuannya adalah ‘memaksa’ produsen mobil/motor listrik untuk mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.
“Saat ini, baru ada dua perusahaan Agen Pemegang Merek (APM) kendaraan bermotor listrik di Indonesia, yakni Hyundai Motor Company Indonesia dengan Ionic 5 dan Wuling Motors Indonesia. Insentif ini bertujuan agar penggunaan mobil atau motor listrik di Indonesia semakin cepat,” ungkap Agus.
Meskipun Pemerintah tengah merancang insentif bagi kendaraaan bermotor berbasis listrik, namun insentif untuk industri otomotif yang sudah masuk di dalam peta jalan pengembangan kendaraan emisi karbon rendah atau Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) masih berjalan. Pengembangan LCEV ini mencakup Kendaran Hemat Energi Harga Terjangkau (LCGC), Electrified Vehicle (kendaraan listrik) dan Flexy Engine (kendaraan dengan bahan bakar fleksibel/alternatif).
Sebelumnya, Menperin pernah memberikan gambaran insentif yang akan diberikan untuk pembelian mobil listrik besarnya sekitar Rp 80 juta dan untuk mobil listrik berbasis hybrid sekitar Rp 40 juta. Sedangkan untuk jenis kendaraan roda dua, pembelian motor listrik memperoleh insentif sekitar Rp 8 juta. Sementara motor BBM yang dikonversi menjadi motor listrik bakal mendapat insentif sekitar Rp 5 juta.
Bus Listrik
Dalam kesempatan itu, Menperin memastikan bahwa bus listrik juga akan memperoleh insentif. Meski begitu, Pemerintah belum memastikan besaran insentif yang akan digulirkan. Alasannya, jenis insentif yang diberikan untuk bus listrik memerlukan pertimbangan berbeda yang dipandang dari sisi permintaan konsumen (demand side).
Jika insentif untuk mobil dan motor listrik ditujukan langsung kepada pembeli atau pemilik kendaraan mobil dan motor listrik. Insentif untuk bus listrik berbeda. Pasalnya, nantinya bus tersebut akan dibeli oleh Pemda setempat maupun pengusaha otobus.
Untuk itu, Pemerintah tengah mencari benchmark dari sejumlah negara maju dalam hal implementasi kebijakan kendaraan listrik. Misalnya dengan mempelajari mengapa populasi kendaraan listrik di negara tersebut sangat tinggi, bagaimana sistem insentif yang mereka tetapkan.








Tinggalkan Balasan