, ,

HPM Nikel Direvisi, APNI Soroti Limonit

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah kembali mengubah formula Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel. Kali ini, perubahan paling signifikan menyasar bijih nikel kadar rendah atau limonit yang menjadi salah satu bahan baku penting industri pengolahan melalui teknologi high pressure acid leach (HPAL).

Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 363.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Perubahan Kedua atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025. Aturan yang ditetapkan pada 11 September 2026 lalu itu mulai berlaku 15 September 2026.

“Revisi terbaru ini merupakan kelanjutan dari penyempurnaan formula HPM yang sebelumnya dilakukan melalui Kepmen ESDM Nomor 144.K/MB.01/MEM.B/2026 pada April 2026,” ujar Sekretaris Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey, dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Rabu (16/9).

Dalam formula baru tersebut, menurut Meidy, kandungan nikel (Ni) tetap menjadi komponen utama. Namun, perhitungan HPM juga mempertimbangkan mineral ikutan berupa besi (Fe), kobalt (Co), krom (Cr), serta moisture content atau kadar air.

Perubahan paling menonjol terdapat pada corrective factor (CF) bijih nikel kadar rendah. Untuk bijih dengan kadar Ni maksimal 1,2%, pemerintah menetapkan CF sebesar 14%. Nilai tersebut kemudian turun 1% untuk setiap penurunan kadar Ni sebesar 0,1%.

Sementara untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, basis CF tetap 30% pada kadar Ni 1,6%, dengan perubahan 1% untuk setiap perubahan kadar Ni sebesar 0,1%.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap CF kobalt. Untuk bijih dengan kadar Ni di atas 1,2%, CF kobalt ditetapkan 30%. Sedangkan pada bijih dengan Ni maksimal 1,2%, CF kobalt ditetapkan 17%. CF besi tetap 30% dan CF krom 10%.

Berubah Signifikan

Menurut Meidy, perubahan CF tersebut membuat valuasi limonit kadar rendah berubah cukup besar dibandingkan formula sebelumnya.

Sebagai ilustrasi, perhitungan SMM menunjukkan HPM bijih dengan kadar Ni 1,2% berdasarkan formula baru berada di sekitar US$24,89 per wet metric ton (wmt), dibandingkan sekitar US$44,97 per wmt berdasarkan formula sebelumnya. Artinya, terdapat perbedaan sekitar 45% dalam hasil perhitungan HPM.

“Karena itu, APNI menilai dampak revisi HPM perlu dilihat secara menyeluruh, tidak berhenti pada perubahan nilai per ton,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meidy mengatakan Pemerintah perlu memonitor perubahan tersebut setelah aturan mulai diterapkan. Evaluasi perlu membandingkan kondisi sebelum dan sesudah 15 September 2026. Beberapa indikator yang perlu dipantau antara lain HPM rata-rata berdasarkan kadar Ni, volume transaksi bijih, harga jual aktual, volume limonit yang diserap industri, royalti per WMT, hingga total PNBP yang masuk ke negara.

“Bagi APNI, ukuran keberhasilan revisi HPM bukan hanya harga per ton. Yang perlu kita lihat adalah total penerimaan negara, keberlanjutan usaha pertambangan, kepastian pasokan bagi smelter, serta optimalisasi nilai tambah sumber daya nikel Indonesia,” jelasnya.

Menurut APNI, ujar Meidy, formula yang lebih sesuai dengan keekonomian limonit juga berpotensi memperluas pemanfaatan cadangan bijih kadar rendah. Dengan demikian, sumber daya yang sebelumnya memiliki keekonomian terbatas dapat lebih banyak diserap fasilitas HPAL.

E-PNBP Disesuaikan

Selain formula HPM, Pemerintah juga telah menyesuaikan sistem E-PNBP untuk mengakomodasi perubahan ketentuan tersebut.

APNI menilai sinkronisasi antara regulasi harga dan sistem penerimaan negara menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan. Perubahan HPM tidak hanya berkaitan dengan hubungan komersial antara penambang dan smelter, tetapi juga berhubungan dengan perhitungan kewajiban perusahaan, royalti dan PNBP.

APNI juga mendorong penguatan integrasi antara HPM, MODI/MinerbaOne, E-PNBP, surveying/assay, dan volume penjualan. Integrasi ini dinilai penting agar data mengenai kualitas dan volume bijih, harga transaksi, hingga pembayaran PNBP memiliki basis yang konsisten dan dapat diaudit.

Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat lebih mudah memantau apakah kualitas bijih yang diperdagangkan sesuai dengan data yang menjadi dasar transaksi dan pembayaran kewajiban kepada negara. Evaluasi pascaimplementasi menjadi penting untuk memastikan perubahan formula tidak hanya menghasilkan penyesuaian angka HPM, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap tata kelola dan penerimaan negara.

“Indonesia harus memastikan setiap ton bijih nikel yang ditambang dan diperdagangkan memberikan nilai optimal bagi negara. HPM yang adil, sistem E-PNBP yang terintegrasi, serta pengawasan transaksi yang kuat merupakan satu kesatuan dalam memperbaiki tata kelola nikel nasional,” ujar Meidy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *