IPA Terus Desak Revisi PP Cost Recovery

0
425

Jakarta, Petrominer — Indonesian Petroleum Association (IPA) terus membantu Pemerintah dalam melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 atau yang lebih dikenal dengan PP Cost Recovery. Ini dilakukan sebagai upaya mendorong investasi kegiatan eksplorasi minyak dan gas (migas) di Indonesia.

“Revisi itu diperlukan karena PP 79/2010 telah menjadi salah satu akar penyebab berkurangnya minat investor dalam penawaran tender blok migas dalam beberapa tahun ini terakhir,” ujar Direktur Eksekutif IPA, Marjolijn Wajong, Selasa (2/8).

Wajong menyatakan, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal yang besar dan merupakan investasi jangka panjang. Karena itulah, dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

“Diterbitkannya PP 79 pada tahun 2010 secara signifikan telah merubah tatacara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas, yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama Indonesia. Inilah menyebabkan turunnya iklim investasi,” paparnya.

Dalam kesempatan itu, IPA kembali menyampaikan dampak dari sektor hulu migas terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial. Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumberdaya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia.

“IPA mendukung upaya Pemerintah untuk menarik investasi ke dalam sektor hulu migas. Upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” ujar Wajong.

Dia berharap kolaborasi erat dengan Pemerintah akan menghasilkan revisi PP 79/2010 yang cukup penting dan berarti. Beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tatakelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab adalah isu-isu prioritas untuk dibahas bersama dan direvisi.

“IPA menghimbau Pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip assume and discharge yang akan memberikan kepastian fiskal bagi para investor karena investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berhasil berproduksi,” tegas Wajong.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here