Jakarta, Petrominer – Indonesia masih memiliki banyak potensi sumber minyak dan gas bumi (migas). Tak heran jika investasi bisnis hulu migas di Indonesia masih menarik bagi investor. Karena itulah, Pemerintah perlu membuat regulasi yang jelas dan berkepastian serta memberi insentif untuk meningkatkan investasi di hulu migas.
“Untuk mempercepat arus investasi di hulu migas, Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang jelas dan insentif pajak bagi investor. Pemerintah jangan hanya berfokus pada upaya meningkatkan pendapatan, namun juga harus berupaya menciptakan iklim investasi yang menarik bagi para penanam modal,” ujar Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, dalam sebuah acara diskusi dengan media yang mengusung tema “Mendongkrak Daya Saing Global demi Kontribusi Maksimal Industri Migas Nasional,” Rabu (4/4).
Yustinus menegaskan, Pemerintah jangan hanya berperan regulator tapi juga fasilitator. Dengan begitu, Pemerintah bisa membantu industri hulu migas supaya tidak mati. Di saat ekonomi melambat pasti butuh insentif.
Yustinus menilai, industri hulu migas seharusnya bisa dimasukkan dalam kategori industri pionir yang patut memperoleh insentif. Pasalnya, tak hanya padat teknologi, industri ini juga padat modal untuk kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta implementasi teknologi baru.
“Industri hulu migas sepatutnya dimasukan ke dalam kategori industri pionir. Industri hulu migas jelas merupakan salah satu industri pionir yang membawa teknologi terkini hingga berdampak positif bagi Indonesia,” paparnya.
Dia menyatakan yakin, jika diberikan insentif pajak, investasi hulu migas di Indonesia yang saat ini terpuruk akan kembali bergairah. Jumlah investasi oleh pelaku industri hulu migas yang berbentuk Badan Usaha Tetap (BUT) dapat ditingkatkan lebih tinggi dengan iklim fiskal yang lebih kondusif, termasuk dibukanya akses bagi pelaku industri hulu migas atas insentif pajak seperti tax allowance (keringanan pajak) dan tax holiday (libur pajak).
“Hal ini berarti adanya perbedaan aksesibilitas atas insentif dan fasilitas pajak. Selain itu aturan tersebut juga masih sulit untuk diterapkan tanpa adanya aturan implementasi seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujar Yustinus.
Hal senada dikatakan Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong. Menurutnya, pelaku industri hulu migas antusias menanti aturan kebijakan pembebasan pajak dari Kementerian Keuangan.
“Saya ingin memastikan kalau industri migas itu butuh tax holiday. Kalau tax holiday diterapkan tentu akan menggairahkan investasi,” tegas Wajong.
Namun, industri hulu migas belum bisa memperoleh keringanan pajak karena terganjal status usaha. Untuk saat ini, industri hulu migas masuk dalam status Badan Usaha Tertentu (BUT), sedangkan keringanan pajak diberikan kepada industri berstatus Perseroan Terbatas (PT).
Terkait dengan itu, Marjolijn menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada pemerintah. Meski begitu, dia berharap, pemerintah dapat segera menyelesaikan masalah itu sehingga industri hulu migas juga dapat merasakan manfaat dari insentif pajak.
“Sebenarnya itu tergantung pemerintah. Ketika ada hal-hal yang masih jadi hambatan Pemerintah seharusnya bisa bikin aturannya,” tegasnya.








Tinggalkan Balasan