
Jakarta, Petrominer – Pemerintah baru saja mengumumkan skema bantuan pembelian motor listrik guna mempercepat adopsi dan pembentukan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) di Indonesia. Insentif sebesar Rp 7 juta per unit tersebut baru akan efektif diberlakukan pada 20 Maret 2023.
Elektrifikasi sektor transportasi adalah langkah penting dalam transisi energi. Kebijakan insentif dalam bentuk potongan harga untuk pembelian maupun konversi unit kendaraan listrik adalah skema yang umum dan wajar dilakukan dan sudah banyak diadopsi beberapa negara lain.
“Khusus Indonesia, skema ini juga berpotensi untuk menurunkan beban negara untuk subsidi BBM utamanya untuk peralihan roda dua,” ujar Peneliti Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA), Putra Adiguna, Senin (6/3).
Menurut Putra, skema insentif ini perlu mempertimbangkan beberapa hal. Antara lain bagaimana implementasi skema ini agar dapat tepat sasaran dan benar-benar mendorong peralihan kendaraan listrik, serta bukan sekedar penambahan apalagi bila hanya mendorong lonjakan sementara terhadap penjualan KBLBB. Hal ini tentu berhubungan dengan asas keadilan dan distribusi manfaat, belum lagi soal penambahan unit malah dapat menambah kemacetan di jalanan.
Pendalaman berbagai kebijakan termasuk dukungan untuk membangun ekosistem KBLBB dan elektrifikasi transportasi publik akan diperlukan. Pemerintah juga harus mulai memikirkan cara untuk mentransisikan kapasitas manufaktur dan penjualan kendaraan konvensional di Indonesia. Dengan membatasi kendaraan konvensional, maka otomatis pasar untuk kendaraan listrik dapat lebih lekas terbentuk.
“Bantuan KBLBB juga diharapkan dapat memiliki elemen progresif untuk memberi insentif lebih pada karakteristik KBLBB yang lebih baik, misal kendaraan dengan jarak tempuh yang lebih jauh, teknologi yang lebih maju, atau kandungan domestik yang lebih tinggi. Hal tersebut dapat mendorong karakteristik kendaraan listrik yang dapat menjawab kebutuhan dan keraguan pengguna, dan pada akhirnya mendorong adopsi yang lebih cepat,” ucap Putra.
Sementara Peneliti International Institute for Sustainable Development (IISD), Anissa Suharsono, mengatakan Pemerintah perlu memperhatikan bahwa skema ini ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik, dan bukan penambahan jumlah mobil di jalan. Karena itu, kebijakan ini harus diikuti dengan skema pembatasan jumlah mobil pribadi dan peningkatan kualitas transportasi publik, termasuk mendorong elektrifikasi transportasi publik.
“Pemerintah bisa mengalihkan sebagian anggaran subsidi BBM yang berhasil dihemat melalui skema ini untuk membiayai pengembangan ekosistem kendaraan berbasis listrik, seperti penyediaan charging infrastructure di lokasi-lokasi strategis,” ungkap Anissa.
Menurutnya, penambahan jumlah kendaraan listrik otomatis akan meningkatkan permintaan akan listrik. Pemerintah perlu tetap mendorong percepatan pengembangan pembangkit energi terbarukan untuk memastikan upaya penurunan emisi melalui program kendaraan listrik tidak malah berujung kepada pemenuhan peningkatan permintaan listrik ini melalui sumber yang tinggi emisi seperti batubara dan gas.


























thanks for info