, ,

Ini Penyesuaian Sektor Industri di Era New Normal

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian terus memperbarui aturan yang dapat mendukung sektor industri menjelang penerapan tatanan new normal, yang menjadi salah satu upaya untuk mengantisipasi dampak pandemi Covid-19. Penyesuaian kebijakan dan target dengan situasi terkini pun diperlukan, terutama yang terkait dengan kondisi sektor manufaktur yang sedang mengalami tekanan besar.

“Kondisi kenormalan baru ini membuat kami harus menghitung ulang dengan baik, target-target yang sebelumnya sudah direncanakan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam pertemuan virtual dan sekaligus halal bi halal, pekan lalu..

Agus menjelaskan bahwa tatanan new normal dalam industri manufaktur dapat berpengaruh pada aspek produktivitas hingga daya saing. Karena itulah, ada penyesuaian target pengurangan impor hingga 35 persen, yang awalnya diproyeksi tercapai akhir tahun 2021, menjadi tahun berikutnya.

“Target tersebut kami sesuaikan untuk bisa dicapai pada akhir tahun 2022,” ungkapnya.

Menperin menyebutkan, saat ini juga telah terjadi berbagai tatanan baru dalam aktivitas industri. Misalnya, sebelum pandemi Covid-19, industri yang beroperasi dapat mengoptimalkan 100 persen atau seluruh pekerjanya. Namun, dengan penerapan protokol kesehatan seperti aturan physical distancing, industri melakukan penyesuaian karyawannya hingga 50 persen.

“Mungkin pengurangan tidak terlalu signifikan bagi industri yang sudah menerapkan prinsip industri 4.0. Tetapi akan lebih terasa oleh industri yang melibatkan banyak sumber daya manusia (SDM) atau industri padat karya. Ini harus dikaji lagi lebih dalam,” tegasnya.

Tidak hanya itu, menurut Agus, sebagian industri juga mengalami perlambatan atau penurunan utilitas akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan kapasitas terpasang berkisar antara 20-30 persen. Namun, bagi mereka yang masih mendapat izin beroperasi, penerapan protokol kesehatan harus tetap diutamakan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa dengan berbagai upaya penyesuaian untuk menghadapi kondisi new normal, Kemenperin memprediksi angka pertumbuhan industri manufaktur pada triwulan II 2020 berkisar antara 2 hingga 2,7 persen.

Namun target tersebut bisa terpenuhi dengan syarat apabila di triwulan kedua ini kasus positif Covid-19 melandai dan tidak ada second wave atau kejadian susulan yang serupa. Syarat lainnya adalah apabila masyarakat produktif dan aman terhadap Covid-19 sehingga bisa menjalankan aktivitas ekonominya kembali. Namun, selama syarat-syarat pokok tersebut tidak terpenuhi, pertumbuhan sektor industri pada triwulan II bisa lebih rendah dari realisasi triwulan I 2020.

“Kita belum tahu akan seperti apa, namun ketika pembatasan sudah mulai dikurangi, tentu akan secara bertahap kita bisa memperbaiki ekspektasi terhadap pertumbuhan sektor industri,” ujar Agus.

Pada tahun 2019, ekspor sektor industri mencapai US$ 126,57 miliar, menyumbang 75,5 persen dari total ekspor Indonesia. Sektor yang memberikan sumbangsih paling besar terhadap capaian nilai ekspor tersebut antara lain industri makanan (21,46 persen), logam dasar (13,72 persen), bahan kimia dan barang dari bahan kimia (10 persen), industri pakaian (6,56 persen) serta industri kertas dan barang dari kertas (5,74 persen).

Kontribusi sektor industri terhadap produk domestik bruto (PDB) total di tahun 2019 mencapai 17,58 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor industri masih terus konsisten memberikan kontribusi terbesar pada perekonomian nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *