, ,

Perhapi Soroti Lemahnya Pengawasan Tambang Ilegal di Sulawesi Utara

Posted by

Jakarta, Petrominer – Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mendorong pembenahan tata kelola dan pengawasan pertambangan di Sulawesi Utara setelah aparat menyita sekitar 16 kilogram emas dari dua warga negara China di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Emas tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan hendak dibawa keluar Indonesia melalui Singapura menuju Hong Kong.

Dewan Penasihat Perhapi, Rizal Kasli, menilai kasus tersebut perlu diusut secara menyeluruh karena dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang melibatkan warga negara asing bukan kali pertama terjadi. Menurut dia, sulit bagi aktivitas ilegal berlangsung berulang tanpa adanya pihak yang membantu, memfasilitasi, atau membiarkannya.

“Ini bukan pertama kalinya warga negara China ditangkap karena terlibat dalam pertambangan ilegal. Kasus serupa telah terjadi berulang kali,” kata Rizal, Senin (7/9).

Kasus terbaru bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara, Jum’at (4/9). Dua WN China kemudian diamankan bersama batangan emas seberat sekitar 16 kilogram di Bandara Sam Ratulangi.

Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Alamsyah P Hasibuan, mengatakan polisi masih menyelidiki asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas pertambangan ilegal di Sangihe. Hingga kini, para tersangka disebut belum dapat menunjukkan dokumen atau bukti legal atas kepemilikan emas tersebut.

Pengawasan Diperketat

Lebih lanjut, Rizal menilai berulangnya kasus pertambangan ilegal menunjukkan perlunya penguatan pengawasan, khususnya di wilayah dengan sumber daya mineral bernilai tinggi. Pengawasan juga dinilai perlu mencakup aktivitas warga negara asing yang bekerja atau melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan Indonesia.

Rizal Kasli.

Kasus Sangihe pada akhirnya menempatkan pemerintah, khususnya ESDM, pada tuntutan untuk menjelaskan efektivitas pengawasan dan tindak lanjut atas laporan pertambangan ilegal. Termasuk kapan laporan diterima, langkah yang telah dilakukan, serta pihak yang bertanggung jawab menghentikan aktivitas tersebut.

Apabila penyelidikan aparat nantinya menemukan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh pejabat maupun pihak terkait, konsekuensi hukum dan administratif dapat diproses sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Tata Kelola Sangihe

Kasus penyitaan emas tersebut kembali menyoroti persoalan pertambangan ilegal di Pulau Sangihe. PT Tambang Mas Sangihe (TMS) mengklaim telah berulang kali melaporkan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah yang tercakup dalam Kontrak Karya perusahaan kepada Kementerian ESDM.

Di sisi lain, TMS menyatakan belum dapat memulai operasi meski telah memenuhi persyaratan regulasi yang ditetapkan ESDM sejak Oktober 2025. Kondisi ini dinilai menimbulkan persoalan tata kelola karena perusahaan yang telah memenuhi ketentuan belum dapat beroperasi, sementara aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung.

CEO TMS, Terry Filbert, menilai kondisi tersebut berisiko menciptakan insentif yang keliru bagi industri. Perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk memenuhi berbagai persyaratan lingkungan, reklamasi, dan regulasi justru menghadapi keterlambatan, sedangkan aktivitas di luar sistem hukum tetap berlangsung.

“Jika sistem regulasi cukup ketat untuk mencegah operator yang sah memulai kegiatan pertambangan sampai seluruh persetujuan yang diperlukan diperoleh, maka otoritas yang sama seharusnya memiliki tekad yang setara untuk mencegah operator tanpa izin menambang sumber daya yang sama,” ujar Terry.

Menurutnya, aktivitas pertambangan ilegal selama masa penundaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 600 miliar. Namun, angka tersebut masih merupakan estimasi dari pihak perusahaan dan perlu diverifikasi melalui penyelidikan otoritas berwenang.

Aktivitas tambang ilegal diduga masih berlangsung pada 7 September 2026. Berdasarkan rekaman drone yang diklaim TMS, aktivitas tersebut disebut mencakup pembuangan limbah dan tailing yang diduga mengandung sianida serta merkuri ke kawasan pesisir.

TMS juga mengklaim aktivitas tersebut berdampak terhadap hutan mangrove dan terumbu karang di Sangihe. Dugaan kerusakan lingkungan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan kajian oleh instansi yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *