, ,

Ini Pentingnya Lindungi Pasar Baja Dalam Negeri

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kementerian Perindustrian menegaskan siap menjaga pasar domestik untuk melindungi industri di dalam negeri. Caranya dengan memperhatikan keseimbangan data supply dan demand seperti besi baja.

Demikian diungkapkan Staf Khusus Menperin Bidang Hukum dan Pengawasan, Febri Hendri Antoni Arief, kepada PETROMINER beberapa waktu lalu.

Menurut Febri, jika kebutuhan dalam negeri sudah bisa dipenuhi dari dalam negeri, impornya harus dikurangi. Alasannya, jika kebutuhan dalam negeri seluruhnya diisi produk impor, akan menjadikan tekanan dari aspek demand industri baja dan juga industri manufaktur secara menyeluruh di dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian ini juga menjelaskan bahwa demand domestik menjadi demand utama bagi industri manufaktur. Apalagi, demand domestik manufaktur mencapai 80 persen dari kebutuhan di dalam negeri dan 20 persen sisanya dipenuhi dari impor.

Demand kebutuhan domestik tersebut berupa belanja atau pengadaan proyek-proyek pemerintah seperti infrastruktur atau pengadaan perumahan rumah murah bagi masyarakat. Sedangkan yang termasuk belanja kebutuhan industri otomotif itu seperti pengadaan baja di sektor otomotif. Kebutuhan industri baja untuk konsumsi rumah tangga misalnya untuk membangun rumah,” paparnya.

Dengan tingginya kebutuhan di sektor industri baja, Pemerintah memandang penting peranan kinerja sektor domestik bagi indikator sektor manufaktur, yang tercermin dari Indeks Kepercayaan Industri (IKI). Jika demand domestik termasuk besi baja tertekan atau turun, maka utilisasi (tingkat pemenuhan) industri manufaktur juga akan turun.

“Jika utilisasi industri baja turun, maka akan hilang kesempatan bagi industri baja guna meningkatkan daya saingnya di dalam negeri,” tegas Febri.

Berdasarkan pengalaman di sejumlah industri manufaktur dalam negeri, apabila demand tertekan semakin dalam, industri tersebut akan cenderung menutup pabriknya. Karena itu  Pemerintah perlu menjaga demand di pasar domestik, dan mampu mencegah tutupnya industri manufaktur.

“Ketika pasar domestik dibanjiri produk impor yang  mengakibatkan tekanan berat pada demand domestik, akan mengancam ekonomi 19 juta pekerja dan keluarganya. Maka melindungi industri dalam negeri berarti melindungi 19 juta rakyat Indonesia yang bekerja pada industri dalam negeri,” jelasnya.

Perang Dagang

Di sisi lain, terjadinya perang dagang antar produsen manufaktur dunia menjadi potensi tantangan manufaktur ke depan yang harus diwaspadai. Ini karena berimbas pada masuknya produk manufaktur asing ke dalam negeri, akibat tidak dapat masuknya produk tersebut ke pasar Amerika Serikat.

“Ini akibat perang tarif yang terjadi. Itu sebabnya Kemenperin mendesak perlunya disegerakan perlindungan pasar domestik bagi sektor industri manufaktur,” ujar Febri.

Menurutnya, hal yang perlu diwaspadai adalah komoditas produk besi baja yang diekspor oleh negara produsen yang tertolak masuk ke pasar AS ataupun negara lain yang memberlakukan tarif bea masuktinggi. Pada akhirnya produk tersebut masuk ke pasar Indonesia dan ini bakal menekan demand industri baja.

“Itu sebabnya Kementerian Perindustrian tetap berupaya melindungi industri dalam negeri melalui penerapan kebijakan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Selain itu, untuk menekan impor, Kementerian Perindustrian juga minta  agar mekanisme non-tariff measure (NTM) diperkuat. Kebijakan ini bertujuan melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor,” ungkap Febri.

Dia pun meminta agar Kemenperin tidak dicurigai karena kerap meminta perlindungan terhadap industri dalam negeri. “Jika kami minta dibatasi barang impor, bukan berarti kami anti impor. Apalagi jika produk impor dimaksud adalah produk barang jadi (sektor hilir) yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri di Indonesia.”

Sekali lagi, Febri menekankan apabila nantinya terjadi banjir produk impor ke Indonesia dibandingkan ke negara ASEAN lainnya, hal tersebut wajar mengingat jumlah penduduk Indonesia yang terbesar di wilayah ini dibandingkan Vietnam, Thailand, Malaysia atau Filipina. Dampak banjirnya produk impor juga akan mengancam kinerja industri manufaktur di dalam negeri.

Persoalan lain yang bisa saja terjadi sebagai dampak tingginya penerapan bea masuk di AS adalah perlunya mencermati terjadinya illegal transhipment. Bisa saja produk baja Indonesia seolah-olah diekspor dari Indonesia berdasarkan Surat Keterangan Asal (SKA) /Certificate of Origin from (dari) Indonesia, padahal tidak demikian. Produk tersebut “numpang lewat” pelabuhan dari Indonesia, namun sebenarnya produk baja tersebut diekspor negara lain.

IISIA: Semangat Merah Putih

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komite Eksekutif Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA), Ismail Mandry, seraya berharao agar para pembuat kebijakan masih punya “Merah-Putih” di dadanya.

Saat dihubungi PETROMINER via ponsel, Mandry menjelaskan bahwa selama ini IISIA telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan sejumlah kementerian terkait seperti Kemenperin dan Kemendag. Ini dilakukan guna mencegah China mencari pasar yang mudah dimasuki, seperti pasar Indonesia, ketika produk baja mereka tidak dapat masuk ke pasar AS.

“Mengingat selama ini Indonesia adalah pasar potensial masuknya produk-produk dari China, hal-hal seperti ini harus betul-betul diwaspadai saat AS memberlakukan tarif bea masuk yang sangat tinggi kepada China. Melihat peluang yang cukup sulit bagi industri baja Indonesia memasuki pasar AS, maka kami harapkan para pejabat membuat regulasi yang mencerminkan semangat Merah Putih di dada mereka,” tegasnya.

Menurut Mandry, Pemerintah perlu segera membatasi masuknya produk-produk impor dengan sangat ketat. Karena itulah, IISIA bersama 195 pengusaha di bawahnya terus mendorong agar Pemerintah agar mengunci rapat-rapat impor barang-barang yang bisa dihasilkan dari dalam negeri di Indonesia.

Apalagi saat ini, dia menyebutkan bahwa semua negara memproteksi produk-produk mereka di dalam negeri dari masuknya produk impor sejenis. Di dalam ketentuan World Trade Organization (WTO), diperbolehkan suatu negara memberlakukan ketentuan “khusus” berupa proteksi di dalam negerinya dengan dasar demi membela kepentingan nasional

“Karena itu, kendati Pemerintah sudah mengeluarkan berbagai peraturan/regulasi teknis yang bertujuan menghambat masuknya produk akhir yang tidak sesuai ketentuan, namun nyatanya sampai kini IISIA masih terus meminta agar produk baja impor lebih dibatasi lagi. Kami melihat banyak celah produk impor baja yang masuk ke Indonesia dikemas dalam balutan hak pengecualian (privilege) pengadaan proyek pemerintah, berupa bantuan dari negara atau lembaga internasional,” ujar Mandry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *