Bogor, Petrominer – Badan Standarisasi Nasional (BSN) telah menerbitkan SNI Panas Bumi Nomor 9247: 2024 tentang Pengeboran Sumur Panas Bumi tertanggal 27 Mei 2024. Namun standarisasi ini dikiritisi dan dianggap akan membingungkan para pelaku industri panas bumi, karena kurang tegas dan hanya cocok sebagai pedoman saja.
Dewan Pengawas Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Riki Ibrahim, menyampaikan bahwa standarisasi itu harus tegas bahasanya. Apalagi, standarisasi itu akan memberikan pedoman yang dapat terukur dan juga menjadi patokan bagi regulator sehingga bisa menjadi pedoman bagi industri.
“Seperti di negara-negara lain, pembuatan standarisasi itu umumnya dilakukan oleh pihak independen (bukan regulator), yang melibatkan seluruh sektor agar suatu standarisasi dapat menjadi pedoman sektor usaha, misalnya di sektor energi atau tambang,mineral atau sektor petrokimia,” ungkap Riki usai mengikuti acara sosialisasi SNI Panas Bumi, yang diselenggarakan oleh BSN dan Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM, Kamis (11/7).
Menurutnya, isi dari SNI Pengeboran Sumur Panas Bumi akan membingungkan seluruh pemangku kepentingan. Karena, isinya ada yang baik untuk menjadi SNI dan ada pula yang tidak perlu dalam SNI. Malahan, isinya dianggap bukan kategori standarisasi, namun hanya sebagai pedoman pemboran saja.
“Apalagi bahasanya diperlunak katanya dalam SNI hal ini akan kelak menjadi membingungkan kita semua saja,” ujar Riki yang juga menjabat sebagai Dewan Pakar Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).
Dosen Universitas Darma Persada ini juga menegaskan bahwa biaya pengeboran panas bumi itu sangat penting sekali, karena hasilnya menentukan harga listrik yang dijual ke PLN. Apabila harganya mahal, karena terlalu banyak biaya-biaya operasi pengeboran yang diharuskan sesuai dengan ketentuan dalam SNI, tentu semua itu akan masuk menjadi bagian dari harga listrik.
“Walaupun pembuatannya telah melibatkan tenaga teknis dari wakil Asosiasi, namun bukan berarti pemilik perusahaan sudah menyepakati dan menyetujui masukan-masukan teknis operasi pengeboran sumur panas bumi itu. Karena setiap perusahaan sudah memiliki pedoman keselamatan kerja yang harus dipenuhi,” ujar Riki.
Lebih lanjut, mantan Direktur Utama PT GeoDipa (Persero) ini menyebutkan banyak hal dalam SNI Pengeboran Sumur Panas Bumi hanya menjadi pedoman operasi suatu pengeboran saja, seperti drilling manual. Dia menilai, sebaiknya standarisasi itu difokuskan pada Akriditas Pengawasan (orangnya) yang melakukan inspeksi dari bagian operasi dan peralatan pengeboran panas bumi, seperti halnya di migas.
“Ini sebenarnya adalah tugas pokok BSN untuk memberikan pedomannya yang lebih jelas, agar SNI itu dapat menjadi standarisasi yang terukur yang dapat dipakai oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kelak tidak membingungkan penegak hukum seperti Bareskrim, Kejaksaan dan KPK. Karena umumnya standarisasi itu merupakan batasan yang berkekuatan hukum yang menjadi acuan/pegangan yang harus dipatuhi, bukan hanya suatu pedoman,” tegas Riki.








Tinggalkan Balasan