, ,

Ini Kolaborasi SKK Migas-KKKS Pacu TKDN

Posted by

Jakarta, Petrominer – SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus mendorong keterlibatan perusahaan dalam negeri dalam kegiatan hulu migas nasional. Langkah ini dilakukan agar target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) komitmen sebesar 57 persen di tahun 2021 dapat dicapai. Komitmen ini diharapkan juga dapat memberikan kontribusi bagi upaya mewujudkan target menuju produksi minyak 1 juta BOPD dan gas 12 BSCFD di tahun 2030.

Untuk itu, SKK Migas terus melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan KKKS dengan melakukan monitoring dan evaluasi capaian saat ini. Tentunya, untuk mencari terobosan agar sampai akhir tahun target tersebut dapat tercapai.

Demikian benang merah dari Rapat Koordinasi Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya (PRSAB) dengan para pimpinan Supplay Chain Management (SCM) KKKS yang digelar secara virtual, Jum’at (28/5).

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi SKK Migas dan para Pelaksana Industri Migas khususnya KKKS untuk lebih strategis dalam menyusun program Rantai Suplai yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan penggunaan barang/jasa dalam negeri (TKDN) di kegiatan hulu migas sesuai dengan amanah Pemerintah.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi PRSAB, Erwin Suryadi. Dalam sambutannya, Erwin mengatakan bahwa dalam membantu Pemerintah memperbaiki pertumbuhan ekomoni yang turun karena adanya pandemi Covid-19, maka SKK migas bersama dengan para stakeholder akan menyusun program pengembangan kapasitas nasional bagi perusahaan dalam negeri.

Program Approved Manufacturer List (AML) Bersama, program empowerment dan pembinaan vendor lokal, program uji produk dan substitusi, e-Catalog, Market Intelligence, Vendor Development Program, dan CIVD adalah beberapa program yang kami kembangkan guna mendukung terjadinya multiplier effect terhadap industri penunjang migas,” jelasnya.

Erwin menegaskan, SKK Migas akan mengubah paradigma lama yang tadinya perkenalan dengan vendor lokal menjadi “biro jodoh” (business match making)”. Ini merupakan upaya dalam memperdayakan perusahaan dalam negeri untuk berkembang dan dapat digunakan oleh KKKS.

Sementara itu, Ketua Bidang SCM Indonesian Petroleum Association (IPA), Fery Sarjana, menaytakan dukungan penuh terhadap program-program pembinaan dan siap mengimplementasikannya.

“Kami siap untuk mendukung implementasi dan amanah Pemerintah sehingga target TKDN hulu migas akan tercapai,” ungkap Fery.

Terkait dengan verifikasi TKDN, Erwin menjelaskan bahwa kewajiban verifikasi TKDN harus dilaksanakan dengan jangka waktu tiga bulan sebagaimana tercantum dalam ketentuan dan peraturan terkait. Sebagai bentuk pengawasan terhadap TKDN Industri Hulu Migas, SKK Migas akan mengawal agar KKKS aktif melakukan verifikasi TKDN terhadap kontrak yang telah berakhir. Verifikasi ini akan meningkatkan akuntabilitas dan menciptakan kepercayaan dari berbagai stakeholders terhadap capaian TKDN secara nasional.

SKK Migas bersama-sama dengan KKKS juga berkomitmen untuk melaksanakan kewajiban penggunaan produk dalam negeri seperti yang sudah dicanangkan dalam ketentuan PTK 007 Revisi 04 dan peraturan pemerintah terkait.

“Mudah-mudahan dengan program empowerment perusahaan dalam negeri ini, maka kesiapan perusahaan dalam negeri untuk mendukung visi 1 juta BOPD minyak dan 12 BSCFD gas di tahun 2030 serta target TKDN dapat tercapai,” tegas Erwin.

Sebagai informasi, per April 2021, nilai pengadaan barang dan jasa di hulu migas telah mencapai US$ 1,136 juta, dengan persentase TKDN komitmen sebesar 58 persen (cost basis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *