Jakarta, Petrominer – Subsektor Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menorehkan kinerja positif sepanjang tahun 2021 lalu. Hal ini terlihat dari peningkatan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), peningkatan pengurangan emisi gas rumah kaca, dan peningkatan pemanfaatan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Jenderal EBTKE, Dadan Kusdiana, menyampaikan bahwa realisasi PNBP subsektor EBTKE pada tahun 2021 meningkat 134 persen dari target, yakni mencapai Rp 1,929 triliun dari target Rp 1,438 triliun. PNBP tersebut berasal dari usaha panasbumi.
“Komposisi PNBP berdasarkan pola pengusahaan, PNBP panasbumi sebagian besar (97 persen) berasal dari Wilayah Kerja Panasbumi Eksisting berupa Setoran Bagian Pemerintah. Sedangkan pemegang IPB berkontribusi 3 persen untuk PNBP Panasbumi,” ungkap Dadan dalam jumpa pers Capaian Kinerja Tahun 2021 dan Rencana Kerja 2022 Subsektor EBTKE, yang digelar secara daring, Senin (17/1).
Dia juga menjelaskan bahwa pengurangan emisi gas rumah kaca mencapai 69,5 juta ton CO2e, 104 persen dari target sebesar 67 juta ton CO2e. Sementara pemanfaatan TKDN mencapai 76,71 persen dari target 70 persen untuk PLTA, 38,97 persen dari target 35 persen untuk PLTP, dan 57,75 persen dari target 40 persen untuk PLTBio.
Selain itu, porsi bauran EBT pada tahun 2021 telah mencapai 11,5 persen. Capaian ini sejalan dengan upaya percepatan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM untuk mencapai bauran energi dari EBT sebesar 23 persen pada tahun 2025 mendatang.
“Porsi bauran EBT tahun 2021 mencapai 11,5 persen. Adapun upaya percepatan yang kami lakukan kedepan untuk mendorong percepatan pengembangan EBT menuju target 23 persen di tahun 2025 antara lain penyelesaian Rperpres Harga EBT, penerapan Permen ESDM PLTS Atap, Mandatori BBN, pemberian insentif Fiskal dan Non Fiskal untuk EBT, kemudahan perizinan berusaha dan mendorong demand ke arah energi listrik, misal kendaraan listrik, dan kompor listrik,” jelas Dadan.

Dalam kurun lima tahun terakhir, penambahan kapasitas pembangkit EBT sebesar 1.730 megawatt (MW), dengan kenaikan rata-rata sebesar 4,3 persen per tahunnya. Kapasitas terpasang PLT EBT tahun 2021 mencapai 654,76 MW dari target 854,78 MW.
“Tambahan kapasitas pembangkit listrik EBT tahun 2021 sebesar 654,76 MW, diantaranya dari PLTA Poso Peaker Expansion #1-4, PLTA Malea, 3 unit PLTP, PLT Bioenergi, 18 unit PLTM, dan 7 unit PLTS dan PLTS Atap,” ungkapnya.
Di tengah berbagai tantangan ekonomi global, capaian investasi subsektor EBTKE masih bisa menorehkan angka yang signifikan sebesar US$ 1,51 miliar atau 74 persen dari target US$ 2,04 miliar. Investasi subsektor EBTKE ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja nasional dan upaya pemulihan ekonomi nasional selama pandemi.
Terkait kebijakan mandatori biodiesel, Dadan menuturkan pemanfaatan biodiesel untuk domestik mencapai 9,3 juta kilo liter (KL) dengan devisa yang berhasil dihemat pada tahun 2021 sebesar Rp 66,54 triliun.
“Peningkatan kebijakan mandatori biodiesel kami terus tingkatkan untuk mengurangi impor dan menghemat devisa,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dadan menuturkan bahwa total investasi konservasi energi tercatat mencapai Rp 200 miliar, setara dengan US$ 0,0143 miliar. Target investasi sesuai Renstra sebesar US$ 0,01 miliar sehingga capaian investasi sebesar 143 persen terhadap Renstra.
Pada kesempatan ini, Dadan juga menyampaikan target kinerja subsektor EBTKE tahun 2022:
- Porsi EBT dalam bauran energi primer sebesar 15,7 persen dengan energi yang dihasilkan sebesar 366,4 MBOE.
- Penambahan kapasitas terpasang PLT EBT sebesar 335 MW dari PLTS Atap dan 648 MW dari PLT EBT lainnya.
- Implementasi B30 ditargetkan mencapai 10,1 Juta KL.
- Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca sebesar 91 Juta Ton CO2e
- Investasi di subsektor EBTKE sebesar US$ 3,9 miliar
- Penerimaan Negara Bukan Pajak ditargetkan sebesar Rp 1.553 miliar
TKDN di sub sektor EBTKE sebesar 70 persen pada PLTA, 35 persen pada PLTP, 40 persen pada PLTS, dan 40 persen PLTB. - Membangun kerja sama internasional terkait studi pengembangan PLTN
- Peningkatan angka Indeks Kepuasan Layanan, Indeks Efektivitas Binwas, Indeks
- Reformasi Birokrasi, Indeks Profesionalitas ASN, dan Nilai Indikator Kinerja Pelaksana Anggaran (IKPA).
- Penyelesaian regulasi prioritas dan standar subsektor EBTKE, yaitu RUU EBT, Rperpres Harga Energi Terbarukan, Rkepmen SKEM Peralatan Pemanfaat Energi, dan SN dan SKKNI Subsektor EBTKE.








Tinggalkan Balasan