Petugas memeriksa fasilitas pipa untuk memastikan distribusi gas ke konsumen.

Jakarta, Petrominer – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah berusaha optimal dan terus melakukan langkah strategis demi menciptakan harga gas di dalam negeri yang kompetitif. Itu ditempuh untuk menarik para produsen maupun konsumen gas.

“Langkah strategis tersebut perlu ditempuh guna mendapatkan efisiensi, yang akhirnya harga gas lebih baik buat investor, badan usaha niaga, dan pelanggan” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK), Kementerian ESDM, Agung Pribadi, Senin (15/7).

Menurut Agung, selain menjaga keekonomian harga gas di hulu, perbaikan tata niaga hilir gas bumi menjadi fokus utama dalam melakukan penyesuaian harga gas nasional. Perbaikan tata kelola terus dilakukan. Pemerintah juga mengatur mekanisme alokasi gas ke pengelola infrastruktur hingga perpendekan rantai niaga.

Perpendekan rantai niaga akan menghilangkan trader bertingkat kepada pemilik pipa gas. Dengan begitu, hanya badan usaha yang memiliki pipa yang diberikan alokasi gas dari Pemerintah. Penertiban trader tanpa fasilitas ini berdampak pada rantai niaga yang lebih efisien,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, penertiban trader gas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga melihat pentingnya rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan biaya infrastruktur melalui evaluasi nilai skema keekonomian dan pembiayaan infrastruktur.

“Kami review kembali nilai capex (belanja modal), opex (belanja operasional) dan asumsi jangka waktu, kami ingin biaya infrastruktur dalam komponen harga jual di satu sisi efisien, di sisi yang lain juga memberi insentif Badan Usaha untuk memberikan layanan yang handal dan mengembangkan infrastruktur ke pasar-pasar baru,” jelas Agung.

Sebelumnya, Pemerintah telah membuat berbagai kebijakan strategis terkait harga gas untuk industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 40 Tahun 2016. Harga gas untuk industri strategis, seperti pupuk, petrokimia, dan industri baja telah diatur di bawah Permen ESDM karena mendominasi komponen pembiayaan gas sebesar 70 persen.

Untuk harga gas pembangkit, melalui Permen ESDM No 45 tahun 2017, Pemerintah mengatur harga gas sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) jika pembangkit berada di mulut tambang. Ini artinya, harga gas harus sama atau lebih rendah dari 14,5 persen ICP.

Penataan tata kelola gas untuk industri midstream dan hilir dilakukan melalui Permen ESDM Nomor 04 tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi dan pengaturan rasionalisasi dan transparansi dalam penetapan harga jual gas bumi melalui pipa diatur dalam Permen ESDM Nomor 58 tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Untuk memastikan minat pelanggan gas bumi di sektor industri, Pemerintah juga telah menyiapkan struktur biaya midstream dan hilir yang akan menjaga keekonomian pengelolaan infrastruktur gas bumi dan niaga gas bumi hilir. Selanjutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 dibuat untuk menjamin kemampuan badan usaha untuk dapat mengembangkan infrastruktur gas bumi termasuk peningkatan pemanfaatannya gas bumi.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah menetapkan IRR biaya infrastruktur untuk gas bumi melalui pipa sebesar 11 persen dan biaya niaga (sudah termasuk marjin didalamnya) sebesar 7 persen dari harga gas hulu. Untuk Harga gas hilir terdiri dari harga hulu ditambah biaya infrastruktur dan biaya niaga.

Dengan penataan pemberian alokasi, perbaikan tata kelola gas bumi sampai dengan pengaturan harga jual gas bumi tersebut diharapkan terwujud pemerataan akses (accesibility), terjaminya ketersediaan (availability), kehandalan (reliability), terjangkaunya harga gas bumi (affordability) dan gas bumi dapat diterima oleh masyarakat sebagai energi (acceptability). Yang tidak kalah penting adalah keberlanjutan dari penyediaan energi jangka panjang (sustainability) dari gas bumi untuk masa depan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here