, ,

Ini Alasan Tarif Listrik Jangan Naik

Posted by

Jakarta, Petrominer – Anggota komisi VII DPR RI, Saadiah Ulluputy, minta Pemerintah untuk tidak menaikan tarif listrik. Sebaliknya, Pemerintah dinilai bisa menurunkan tarif listrik demi terciptanya keadilan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Menurut Saadiah, kondisi perekonomian global saat ini justru mendukung Pemerintah untuk menurunkan tarif listrik. Hal ini terlihat dari faktor-faktor pembentuk harga keekonomian listrik yang mengalami penurunan, seperti harga minyak mentah Indonesia (ICP), nilai tukar kurs rupiah dan tingkat inflasi.

“Hal ini harus dihitung matang-matang oleh pemerintah dan dibuka secara terang benderang ke publik agar kita semua bisa mengetahui perlu tidaknya pemerintah menaikkkan tarif listrik pada saat ini,” jelasnya dalam Focus Group Discussion tentang Kelistrikan yang digelar oleh Fraksi PKS, Selasa (10/12).

Pada Januari 2020, menurut Saadiah, tarif adjusment diperkirakan akan mengalami penyesuaian. Apakah naik ataukah turun, tergantung beberapa harga komoditas di dunia. Salah satu yang bisa membuat tarif adjusment naik antara lain karena harga batu bara dunia, laju inflasi dan ICP yang cenderung naik.

“Seperti kita tahu tarif listrik ada tarif subsidi untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA (Non-Rumah Tangga Mampu) dan atau tarif non subsidi untuk pelanggan 900 VA (RTM) dan di atas 1300 VA. Kita minta ini tidak naik, bahkan meminta PLN untuk melakukan kalkulasi akurat atas pelanggan 900 VA (RTM) yang bisa jadi mereka banyak yang tergolong tidak mampu dan layak dapat subsidi,” ujar Anggota DPR dari Fraksi PKS ini.

Saadiah menjelaskan, Fraksi PKS telah melakukan pendalaman dan kajian sehingga punya alasan kuat dan rasional agar tidak ada kenaikan tarif listrik.

Pertama, Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut kebijakan kenaikan tarif listrik yang bakal diterapkan akan mendorong kenaikan laju inflasi nasional. Jikalau ada kenaikan, kebijakan tersebut tidak boleh terlalu signifikan demi memperkecil potensi gejolak inflasi. Karena bobot tarif listrik terhadap inflasi cukup besar sehingga pasti akan berpengaruh. Dampak turunannya, pertumbuhan ekonomi melambat, harga bahan bahan pokok akan tergerek naik, dan pada saat yang sama, kemampuan dan daya beli masyarakat juga sangat menurun.

Kedua, Pemerintah seharusnya memperbaiki database masyarakat miskin dan tidak mampu agar mendapatkan haknya terhadap akses energi. Belum tentu pelanggan listrik 900 VA yang termasuk kategori rumah tangga mampu (RTM) ini benar-benar tidak layak mendapatkan subsidi, karena di lapangan banyak ditemui mereka yang termasuk RTM juga masyarakat yang benar-benar miskin. Kerjasama antara Kementerian ESDM dan PLN dengan berbagai pihak terutama Kemensos dan juga BPS perlu diperkuat agar akurasi data yang tinggi dapat dicapai.

Ketiga, untuk menjamin keadilan dalam hal akses energi, maka pendaftaran pelanggan baru untuk golongan 450 VA dan 900 VA Non-RTM harus terus dibuka untuk mereka yang tergolong miskin dan tidak mampu. Hal ini sangat penting agar bisa tercapai keadilan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dalam menikmati listrik.

Keempat, kondisi perekonomian global justru mendukung pemerintah untuk menurunkan tarif listrik, di mana faktor-faktor pembentuk harga keekonomian listrik mengalami penurunan, seperti ICP, nilai tukar kurs rupiah dan tingkat inflasi. Hal ini harus dihitung matang-matang oleh pemerintah dan dibuka secara terang benderang ke publik agar kita semua bisa mengetahui perlu tidaknya pemerintah menaikkkan tarif listrik pada saat ini.

“Kami sangat fokus memperjuangkan agar energi, khususnya kelistrikan di Indonesia bisa terkelola dengan baik. Kami juga selalu berupaya memperjuangkan agar kebutuhan dasar masyarakat khususnya terkait dengan listrik benar-benar bisa dirasakan dengan baik, disertai pengelolaan yang maksimal,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *