, , ,

Ini 2 Regulasi Baru di Sektor Minerba

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah telah mengesahkan dua regulasi baru terkait sektor mineral dan batubara (minerba) pada 11 April 2022 lalu. Kedua regulasi baru ini merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba

Kedua aturan baru tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara. dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Perpres No. 55 Tahun 2022 mengatur tentang pendelegasian sebagian kewenangan pengelolaan pertambangan minerba Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi. Sementara PP No. 15 Tahun 2022 tentang diterbitkan untuk mendorong pemanfaatan batubara yang maksimal baik bagi negara maupun badan usaha termasuk juga bagi publik secara keseluruhan.

“Perpres No.55/2022 dibentuk dalam kerangka pelaksanaan UU No. 3 Tahun 2020 di mana sebagian dari kewenangan Pemerintah Pusat didelegasikan kepada Pemerintah Provinsi dengan tujuan untuk pelaksanaan tata kelola yang baik dan efektif. Dalam pendelegasian ini, regulasi-regulasi yang berada di atasnya akan tetap berjalan seperti semula,” ujar Direktur Jenderal Minerba, Ridwan Djamaluddin, Senin (18/4).

Ridwan menegaskan bahwa Kementerian ESDM tengah berkoordinasi dengan Kementerian terkait dan Pemerintah Daerah agar transisi berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kekacauan. Pendelegasian Kewenangan berlaku efektif pada tanggal 11 April 2022. Pemerintah Pusat segera melakukan koordinasi dengan Pemda Provinsi dan Instansi Pemerintah terkait dalam rangka pelaksanaan Perpres Nomor 55 Tahun 2022.

Perpres pada pokoknya mendelegasikan kewenangan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Provinsi terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan. Selain IUP, pemberian perizinan lainnya berupa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) untuk satu Daerah Provinsi, Izin Pengangkutan dan Penjualan serta IUP untuk Penjualan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan juga turut didelegasikan.

Pendelegasian Perizinan juga dibarengi dengan pendelegasian kewenangan untuk pemberian dan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral Bukan Logam, WIUP Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan WIUP Batuan, penetapan harga patokan golongan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.

Kewenangan untuk melakukan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Perizinan yang diterbitkan pun tidak luput untuk didelegasikan. Terkait dengan Pengawasan, dalam pelaksanaan pengawasan Gubernur menugaskan Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas Pertambangan.

Sementara terkait PP No. 15/2022, proses pengajuan atau penetapan PP ini sudah berjalan cukup panjang, melalui berbagai proses birokrasi, dengan menerima masukan dari pakar dan badan usaha. Tentunya ini menghasilkan angka optimal yang dituangkan dalam PP ini dengan semangat mendapat sebesar-besarnya hak negara.

“Semangat kita menegaskan bahwa negara mendapat hak yang maksimal dari industri batubara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapannya,” jelas Ridwan.

PP ini menitikberatkan pengaturan perlakuan perpajakan dan/atau PNBP kepada IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari PKP2B untuk mewujudkan semangat peningkatan penerimaan negara dalam pelaksanaan keberlanjutan operasi yang berasal dari kontrak, dalam hal ini PKP2B.

Pengaturan iuran produksi yang naik turun sesuai Harga Batubara Acuan (HBA) menjadi win-win solution baik bagi negara dan pelaku usaha pertambangan. Dalam hal ini, negara bakal ikut mendapatkan keuntungan yang maksimal ketika harga naik, dan pelaku usaha tidak dibebani ketika harga turun.

Pengaturan PNBP bagi IUPK sebagai kelanjutan PKP2B.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *