, ,

Inalum Sambut Baik Putusan MA Tolak Uji Materil PP 47/2017

Posted by

Jakarta, Petrominer – Induk Badan Usaha Miilik Negara (BUMN) sektor pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum) menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materil materil atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Inalum. Putusan MA atas uji materil yang diajukan oleh beberapa pihak itu terbit pada 6 Maret 2018 lalu.

Hasil putusan atas perkara ini menegaskan bahwa PP 47/2017 tidak melanggar ketentuan Undang-Undang BUMN dan UU Keuangan Negara. Dengan begitu, kebijakan tersebut tetap sesuai dengan tujuan UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3.

“Putusan MA tersebut memberikan kepastian hukum terkait status Holding industri pertambangan. Keberadaan Holding, sebagai kepanjangan tangan negara, justru merupakan wujud nyata pelaksanaan UUD 1945 pasal 33,” ujar Presiden Direktur Inalum, Budi. G Sadikin, dalam pernyataan tertulis yang diterima Petrominer, Kamis (15/3).

Budi berharap putusan itu bisa meyakinkan semua pihak terkait tujuan utama Holding, yaitu untuk benar-benar menerapkan amanat UUD 1945 dimana cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Holding Tambang resmi dibentuk pada 27 Nopember 2017 dan Inalum menjadi induk perusahaan. Sementara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk menjadi anggota Holding.

Pembentukan Holding ditandai dengan disetujuinya akta pengalihan saham seri B, yang terdiri atas Antam sebesar 65%, Bukit Asam sebesar 65,02%, Timah sebesar 65%, serta 9,36% saham PT Freeport Indonesia yang dimiliki pemerintah, kepada Inalum dalam rangka penambahan penyertaan modal negara ke dalam modalperseroan.

Holding Inalum memiliki aset Rp 91,86 triliun, pendapatan Rp 47,18 triliun dan keuntungan bersih Rp 6,81 triliun berdasarkan laporan keuangan (unaudited) 2017.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *