,

Holding Energi Terganjal Masalah Legal

Posted by

Jakarta, Petrominer — Rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membentuk holding energi melalui sebuah peraturan pemerintah ternyata masih terganjal masalah legal. Apalagi, Kementerian Hukum dan HAM dilaporkan belum memberikan lampu hijau bagi Kementerian BUMN untuk menjadikan Pertamina holding company yang akan membawahi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).

Menurut Menkumham Yasonna Laoly, proses pembentukan holding tidak bisa dirumuskan dengan mudah. Pasalnya, masih harus dilakukan sejumlah kajian dan juga harus sesuai dengan aspek legal.

“(Holding Pertamina-PGN) Belum. Masih dalam pembahasan dari berbagai aspek masih kita lihat dulu,” kata Yasonna, Jum’at (19/8).

Dia menyatakan, rencana itu masih dikaji dulu secara teliti dan pelan-pelan. Mulai dari aspek governance-nya, aspek company-nya, sampai aspek hukumnya.

Slow but sure,” tegas Yasonna.

Menurutnya, Kemenkumham baru akan menandatangani rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk dibawa ke Presiden setelah semua kajian tuntas. Sampai saat ini, paparnya, Kemenkumham belum memberikan persetujuan.

“Belum, belum (disetujui),” kata Yasonna singkat.

Sementara itu, Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Sonny Loho, mengungkapkan bahwa proses pembentukan holding akan dikomunikasikan juga ke DPR RI. Namun hingga kini, sosialisasi masih dilakukan di internal pemerintah.

“Kita sosialisasi dulu supaya nanti clear. Tapi RPP nya tetap di proses, dan akan ditandatangani Presiden setelah semua beres,” kata Sonny.

Dia juga menambahkan bahwa pemerintah siap melakukan komunikasi dengan DPR dalam rangka melakukan proses penyatuan perusahaan migas milik negara tersebut.

“Kita kan mesti komunikasi juga dengan DPR, komunikasi dulu aja. Jadi memang hanya melakukan pemberitahuan ke DPR,” ungkapnya.

Terburu-buru

Sebelumnya, kalangan analis mendesak agar proses pembentukan holding tidak terkesan terburu-buru dan memaksakan. Pasalnya, saham PGN yang dimiliki publik bisa terganggu akibat perpindahan kepemilikan saham mayoritas dari Pemerintah langsung ke Pertamina.

Bahkan, Mantan Ketua Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri, tidak setuju jika PGN berada di bawah Pertamina. Transparansi menjadi hal utama dalam pengelolaan bisnis migas agar mafia tidak lagi bisa merajalela.

“Kita tidak tahu apa di Pertamina ada mafia migasnya? Kan dia belum go public, jadi janganlah yang jelek mengakuisi yang bagus,” kata Faisal.

Menurutnya, akuisisi PGN oleh Pertamina bukanlah jalan keluar dalam holding energi. Regulasi yang dibutuhkan adalah bagaimana sinergi untuk efisiensi bukan pencaplokan.

“Kalau saya menolak, karena tidak menganggap itu sebagai jalan keluar, yang dibutuhkan adalah regulasi mensinergikan infrastruktur energi yang efisien. Tujuannya yang nyata sebenarnya di sektor bank, harusnya digabung malah tidak dilakukan,” kata Faisal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *