,

Holding BUMN, Sesuai Amanah UUD 1945

Posted by

Jakarta, Petrominer — Tidak ada aturan dan hukum yang ditabrak dalam holding BUMN Migas, termasuk terkait pola inbreng saham. Sebaliknya, pembentukannya justru sangat mendesak dan sesuai dengan amanah Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Demikian disampaikan pakar hukum energi Universitas Indonesia Wasis Susetyo. “Tidak ada satu pun yang dilanggar. Bahkan, pembentukan holding adalah perwujudan amanah konstitusi yang merupakan landasan hukum tertinggi di negara kita,” kata Wasis yang dihubungi, Senin (22/8).

Pernyataan ini sekaligus jawaban atas pernyataan mantan Tim Reformasi Tata Kelola Migas, Faisal Basri. Sebelumnya Faisal mengatakan, selain banyak menabrak aturan hukum, proses inbreng saham dalam holding BUMN juga tidak lazim dilakukan di dunia korporasi dan investasi.

Namun, menurut Wasis, tak ada yang salah dengan inbreng saham. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan “mematikan” badan usaha lain. Sedangkan dalam holding, baik PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) maupun PT Pertamina (Persero) masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Yang berbeda, hanya perencanaan, koordinasi, dan pengendalian yang sekarang berada di bawah holding.

“Jadi inbreng tidak selalu terhadap aset, SDM, atau uang tunai. Inbreng saham juga bisa, karena inbreng hanya diperlukan untuk membuat payung hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wasis menegaskan, selain sesuai dengan konstitusi, PP tentang Holding BUMN Migas juga tidak bertentangan dengan berbagai UU. Bahkan terhadap UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), PP tersebut juga tidak bertentangan.

Menurutnya, meski UU Migas meliberalisasi sisi hulu dan hilir, namun tidak satu pasal pun yang melarang sisi hulu dan hilir dipegang oleh satu BUMN.

“Tidak ada larangan seperti itu,” kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul ini.

Begitu pula dengan UU lainnya, PP tersebut sama sekali tidak bertentangan. Wasis memberi contoh UU tentang BUMN yang membolehkan negara memberikan kewenangan kepada satu BUMN untuk melakukan monopoli. Begitu pula UU mengenai persaingan usaha sehat, juga membolehkan monopoli, sepanjang diinginkan oleh negara.

Terkait pernyataan Faisal Basri yang menolak penggabungan PGN yang dianggap sehat ke dalam Pertamina yang dianggap sakit, Wasis menolak keras. Menurutnya, dilihat dari skala usaha saja sudah jelas bahwa Pertamina jauh melebihi PGN. Begitu pula dengan ruang lingkup usaha, di mana Pertamina menguasai sisi hulu dan hilir, sedangkan PGN hanya berpengalaman di sisi hilir saja.

“Kalau perusahaan lebih besar menguasai perusahaan lebih kecil itu suatu yang wajar saja,” paparnya.

Nilai Strategis

Sementara itu, Tonny Prasetyantono dari LPSE Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan, holding BUMN Migas memiliki nilai sangat strategis untuk ketahanan dan kedaulatan energi. Pasalnya, holding BUMN justru akan meningkatkan kapital yang sangat dibutuhkan dalam persaingan di level global.

“Engine-nya akan jauh lebih besar. Ini penting untuk menghadapi persaingan di level global agar lebih kompetitif,” kata Tonny.

Selain itu, jelasnya, holding juga diperlukan untuk efisiensi. Sebab, dalam holding akan terjadi sinergi, karena PGN dan Pertamina memiliki area-area yang bersinggungan. Dengan sinergi, maka baik PGN maupun Pertamina akan lebih mudah membangun infrastruktur karena bisa dihindari membangun pipa-pipa yang saling bersinggungan satu sama lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *