Hingga Juli 2022, Pemanfaatan Gas Domestik 68,66 Persen

0
732
Gas Processing Facility (GPF) di lapangan Unitisasi gas Jambaran Tiung Biru (JBT), Bojonegoro, Jawa Timur.

Jakarta,  Petrominer – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan gas untuk kebutuhan dalam negeri (domestik). Hingga Juli 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat serapan gas untuk domestik mencapai 3.716BBTUD atau 68,66 persen.  Angka ini terus meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Produksi gas kita sudah sebagian besar dipakai untuk kebutuhan domestik yaitu 68,66 persen. Itu membalik kondisi beberapa tahun lalu di mana sebagian besar untuk ekspor. Sekarang 2/3 produksi gas untuk nasional,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, Senin (10/10).

Pemanfaatan gas untuk domestik ini didominasi untuk memenuhi kebutuhan sektor industri, pabrik pupuk dan pembangkit listrik. Sektor industri  memegang porsi terbesar, yakni 29,2 persen, disusul pabrik pupuk 13,49 persen dan kelistrikan 11,62 persen. Sisanya untuk domestik LNG 8,47 persen, lifting 3,48 persen, domestik LPG 1,51 persen serta gas kota 0,19 persen dan BBG 0,08 persen.

Sedangkan untuk ekspor gas mencapai 1.697 BBTUD atau 31,34 persen. Dengan rincian, ekspor LNG 19,58 persen dan ekspor gas pipa 11,77 persen.

Menurut Tutuka, peningkatan pemanfaatan gas untuk dalam negeri ini untuk mendukung industri dalam negeri agar lebih bersaing. Terkait hal tersebut, Pemerintah  telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat tujuh sektor yang mendapatkan harga gas bumi tertentu sebesar US$ 6 per MMBTU yaitu industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca dan sarung tangan karet.

Potensi gas Indonesia hingga saat ini cukup menjanjikan dengan cadangan terbukti sekitar 41,62 TCF.  Meski cadangannya tidak signifikan dibandingkan cadangan dunia, Indonesia masih memiliki 68 cekungan potensial yang belum tereksplorasi yang ditawarkan kepada investor.

Berdasarkan Neraca Gas Indonesia 2022-2030, Indonesia akan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dari lapangan migas yang ada.  Dalam 10 tahun ke depan, Indonesia juga diperkirakan akan mengalami surplus gas hingga 1715 MMSCFD yang berasal dari beberapa proyek potensial.

Saat ini, terdapat empat proyek migas yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD), Abadi Masela, Jambaran Tiung Biru (JTB) dan Tangguh Train 3. Pemerintah mengharapkan produksi gas tidak hanya berasal dari proyek-proyek yang masuk PSN tersebut, tetapi juga lapangan lainnya seperti Andaman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here