, ,

Hindari Krisis Energi, Indonesia Harus Tingkatkan Produksi Migas

Posted by

Jakarta, Petrominer – Industri minyak dan gas bumi (migas) masih akan menjadi komoditas utama dalam menggerakkan perekonomian, terutama dalam mengatasi krisis energi global saat ini. Untuk itu, peningkatan produksi, peningkatan investasi dan persiapan kapasitas cadangan nasional harus terus dilakukan Indonesia untuk menghindari terjadi krisis energi yang menimpa sejumlah negara di dunia.

Sekretaris Eksekutif 1 Kementerian Koordinator Perekomian, Raden Pardede, menyampaikan hal tersebut ketika mempaparkan materi bertajuk “Pandemi dan Krisis Energi, Membuka Kelemahan Perencanaan Energi Dunia: Antisipasi Kebijakan Indonesia” dalam rangkaian acara Forum Kapasitas Nasional, Jum’at (22/10).

Menurut Pardede, salah satu kontributor dari krisis energi saat ini adalah mulai ditinggalkan industri fosil oleh investor, bank dan pasar modal. Pasalnya, mereka mulai beralih ke energi hijau. Sementara di sisi lain, transisi dari energi fosil ke energi hijau belum siap.

“Indonesia harus well-planned. Krisis energi yang terjadi karena ada bagian transisi yang kurang matang yang dilakukan dunia. Kita perlu belajar mumpung masih ada waktu dan belum terjadi krisis energi,” tegasnya.

Sementara pembicara lainnya, Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Dwi Anggoro Ismukurnianto, mengatakan bahwa grand strategi energi nasional Pemerintah adalah mewujudkan ketahanan dan kemandirian nasional. Salah satunya dengan meningkatkan produksi minyak sebesar 1 juta barel per hari dan akusisi lapangan minyak di luar negeri untuk memenuhi kebutuhan kilang di dalam negeri.

Terkait dengan upaya Peningkatkan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) di industri hulu migas, Dwi Anggoro menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2019-2021, pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terhadap biaya didominasi jasa dengan capaian sebesar 66 persen dan industri barang hanya 20 persen. Sementara pandemi Covid-19 telah mengoreksi penjualan industri penunjang lebih dari 50 persen.

“Pemerintah terus meningkatkan kandungan TKDN di industri hulu migas dengan menerapkan sejumlah strategi, di antaranya pengadaan bersama, asset/inventory transfer, sosialisasi penggunaan produk dalam negeri yang fit to purpose dan evaluasi rencana penggunaan barang impor,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Pengelolaan Rantai Suplai dan Analisis Biaya SKK Migas, Erwin Suryadi, menyebutkan bahwa industri hulu migas terus berupaya meningkatkan TKDN.

Erwub menegaskan, produk dalam negeri mampu bersaing dengan produk mancanegara secara kualitas. Bahkan, ada juga tambahan lain yang didapat jika menggunakan produk dalam negeri, yaitu efisiensi.

Efisiensi tersebut antara lain terjadi pada kerjasama BBM dan pelumas sebesar Rp 700 miliar per tahun pada tahun 2020. Uji coba dan substitusi produk smooth fluid dalam negeri juga memberikan efisiensi sebesar US$ 300.000 per sumur. Selain itu, kerjasama penerbangan pada tahun 2020 berhasil membukukan efisiensi sebesar Rp 25,9 miliar per tahun.

Panelis lain yang turut memberikan paparan dalam Forum Kapasitas Nasional tersebut adalah Asisten Deputi Industri Maritim dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Firdaus Manti.

Dia menjelaskan pentingnya sistem informasi P3DN karena hal tersebut akan mendorong kemudahan pembinaan produk dalam negeri sesuai kebutuhan masing-masing lembaga.

Saat ini, menurut Firdaus, database produk dalam negeri masih tersebar di setiap lembaga atau kementerian. Untuk itu, diperlukan percepatan sinergi database dalam rangka perlindungan dan optimalisasi penggunaan produk dalam negeri.

Panelis terakhir dalam diskusi tersebut adalah Direktur Industri Logam Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustian, Budi Susanto.

Dia memaparkan bahwa industri baja nasional mampu mendukung operasi hulu migas. Meski demikian terdapat tantangan dalam penerapan peningkatan produk dalam negeri dalam industri migas.

Tantangan tersebut, ungkap Budi, adalah adanya kesenjangan terkait spesifikasi teknis KKKS dan kemampuan industri dalam negeri, keraguan atas kemampuan industri dalam negeri dari segi kualitas dan delivery time, serta komitmen pengimplementasian nilai TKDN oleh perusahaan.

Atas masalah-masalah tersebut, dia pun memberikan solusi, yaitu pembinaan dan peningkatan kemampuan industri dalam negeri melalui industrial empowerment partnership program, monitoring bersama terkait proses produksi dan laporan verifikasi kemampuan industri dan pengawasan serta evaluasi terhadap nlai TKDN sebagai dasar penyelesaian nilai kontrak.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *