
Jakarta, Petrominer – Pertamina memastikan harga LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan. Pasalnya, penyesuaian harga hanya berlaku untuk lpg non subsidi.
PT Pertamina Patra Niaga, selaku Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), melakukan penyesuaian harga LPG non subsidi seperti Bright Gas. Ini dilakukan seiring peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah satu acuan penetapan harga LPG di bulan Februari 2022 yang mencapai US$ 775 per metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
“Sedangkan untuk LPG subsidi 3 kg, tidak ada perubahan harga yang berlaku,” tegas Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, Senin (28/2).
Menurut Irto, harga LPG subsidi 3 Kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Padahal, LPG subsidi ini porsinya lebih dari 93 persen total konsumsi LPG Nasional per Januari 2022,
“Penyesuaian harga hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang dikonsumsi 7 persen dari total konsumsi LPG nasional. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas,” ungkapnya.
Dengan adanya penyesuaian, harga LPG non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg). Penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar LPG non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.








