Harga Listrik EBT Maksimal 85% BPP

0
1497

Jakarta, Petrominer — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani tiga Peraturan Menteri (Permen) ESDM tekait pengaturan jual beli dan penyediaan tenaga listrik sistem ketenagalistrikan. Kebijakan baru ini untuk mendorong usaha penyediaan tenaga listrik yang lebih efisien.

Ketiga aturan baru tersebut adalah Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik; Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Baru Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ketiga Permen tersebut ditandatangani Menteri ESDM akhir Januari 2017.

“Permen ini diluncurkan demi mewujudkan kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang efisien, adil dan transparan,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan, Jarman, dalam jumpa pers di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menjelaskan bahwa melalui Permen ini, Pemerintah juga terus mengupayakan pengembangan listrik berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia. Aturan baru ini untuk mengedepankan EBT dengan memperhatikan kewajaran harga dan prinsip usaha yang sehat serta memperbaiki kondisi lingkungan.

“Pemerintah akan mengatur pembelian tenaga listrik melalui mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung,” papar Rida.

Permen ESDM No 10/2017

Aturan ini diterbitkan dengan maksud agar terdapat kesetaraan risiko aspek komersial antara PLN dan IPP untuk seluruh jenis pembangkit listrik. Sementara untuk pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro di bawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri. Pengaturan jual beli tenaga listrik ini merupakan bentuk kontrol negara dalam penyediaan listrik untuk kepentingan umum.

“Ini sebagai tindak lanjut dari Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 111/PUU-XIII/2015 mengenai Pasal 10 Ayat 2 dan Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Ketenagalistrikan,” jelas Jarman.

Pola kerja sama yang diatur dalam Permen ini menggunakan prinsip Membangun (Build), Memiliki (Own), Mengoperasikan (Operate), dan Mengalihkan (Transfer) (BOOT). Pola ini memastikan bahwa seluruh aset pembangkit menjadi milik negara setelah masa kontrak 30 tahun.

Permen ini juga mengatur adanya insetif dan pinalti. Jika terjadi percepatan Commercial of Date (COD) karena diminta PLN, maka Independent Power Producer (IPP) berhak mendapat insentif. Bentuk insentif ditentukan secara Business to Business. Sedangkan jika terjadi keterlambatan usaha COD, Badan Usaha dikenakan pinalti yang besarnya senilai biaya pembangkitan oleh PT PLN untuk mengganti daya yang dibangkitkan akibat keterlambatan pelaksanaan COD.

PLN wajib membeli energi listrik sesuai kontrak (take or pay). Sementara IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (deliver or pay). IPP atau PLN wajib membayar pinalti apabila IPP tidak dapat mengirimkan atau menyerap listrik sesuai kontrak. Besarnya pinalti proporsional sesuai komponen investasi.

Permen ESDM No 11/2017

Permen ini mendorong pemanfaatan gas bumi di mulut sumur (wellhead) untuk pembangkit tenaga listrik. Pengadaan pembangkit listrik di mulut sumur gas bumi dapat dilakukan melalui skema penunjukan langsung atau pelelangan umum.

Penunjukkan langsung antara lain untuk harga gas bumi paling tinggi 8% Indonesian Crude Price (ICP)/MMBTU pada pembangkit listrik (plant gate) dan specific fuel consumption setara minyak solar sebesar 0,25 liter/kWh. Sedangkan pelelangan umum dilakukan jika harga gas bumi lebih tinggi dari 8% dari ICP/MMBTU.

Sementara itu, pengaturan terkait harga Gas Bumi diatur dengan mempertimbangkan: keekonomian lapangan, harga gas bumi dalam negeri dan intenasional, kemampuan daya beli gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi dalam negeri.

Permen ESDM No 12/2017

Permen ESDM ini menegaskan bahwa PT PLN (Persero) berkewajiban membeli tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Fotovoltaik, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP).

Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus menerus (must run).

“PLNwajib mengoperasikan pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan dengan kapasitas sampai dengan 10 MW secara terus-menerus (must-run),” ungkap Rida.

Secara umum, Permen ESDM ini juga mengatur pembelian tenaga listrik dari PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg paling tinggi 85% dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, maka harga pembelian tenaga listriknya sebesar sama dengan BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

Sedangkan pembelian tenaga listrik dari PLTSa dan PLTP menggunakan harga patokan paling tinggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagaslitrikan setempat. Dalam hal BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan di wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali atau sistem ketenagalistrikan setempat lainnya sama atau di bawah rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga pembelian tenaga listrik dari PLTSa ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. PLTSa dapat diberikan fasilitas berupa insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here