,

Harga Gas Mahal Bukan Karena Monopoli

Posted by

Jakarta, Petrominer — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menuding PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melakukan praktik monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Namun pengamat membantah tudingan tersebut. Mahalnya harga gas di Medan disebutnya karena ada banyak praktek percaloan trader gas.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan dengan tegas tidak ada praktik monopoli di Medan. Bahkan, dia meminta KPPU agar bisa membongkar praktik tidak wajar yang dilakukan oleh calo gas di Medan.

“Tidak ada monopoli. Itu tidak benar. Calo banyak di sana, bongkar saja,” kata Agus dalam sebuah acara diskusi, Jum’at (27/1)

Sebelumnya, KPPU menuding PGN memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB). Hal ini memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga. Sehingga, harga gas di Medan menjadi jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan harga gas di negara tetangga.

Harga gas di Medan yang sangat mahal, menurut KPPU sangatlah tidak wajar. KPPU menganggap PGN melanggar Pasal 17 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Namun Agus menjelaskan, itu terjadi karena PGN menebusnya dari dua sumber gas di wilayah itu dengan harga yang berbeda. Pertama, harga US$ 13,8 per MMBTU dalam bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG), kedua dengan harga US$ 9,16 per MMBTU dalam bentuk gas pipa.

Dengan dua sumber gas tersebut dicampur menjadi satu, lalu dibagi volume gas masing-masing pasokan, maka harga rata-rata gas bumi sebelum dibeli oleh PGN sebesar US$ 10,87 per MMBTU. Kemudian oleh PGN diteruskan ke pelanggan industrinya dengan biaya yang dikenakan US$ 1,35 per MMBTU. Sehingga ujungnya industri-industri (sebanyak 45 industri) di Medan membeli gas bumi dengan harga US$ 12,22 per MMBTU.

“Dari mana monopolinya?” tegas Agus.

Sementara itu, Komisioner KPPU sendiri telah sepakat untuk menyidangkan dugaan tersebut pada tahun 2017 ini. PGN terancam sanksi denda bahkan open accses secara menyeluruh jaringan pipanya.

Lalu, apa harus open accses jika KPPU menilai PGN bersalah? Ketika hal ini terjadi maka sudah pasti calo bermodal kertas mendapatkan banyak untung.

“Pipa distribusi gas yang dibangun PGN dipakai sendiri. Dan dibangun pakai dana korporasi kok mau dibuka ke calo. Enak saja para traders,” ujar Agus.

Apalagi saat ini di Medan terjadi praktek penjualan gas bumi secara ilegal dengan menggunakan motede trucking. Momentum ini harusnya dimanfaatkan KPPU untuk membongkar praktek calo gas yang membuat harga gas ke industri menjadi mahal. (Son)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *