, ,

Harga BBM Tidak Turun, Pemerintah Disomasi

Posted by

Jakarta, Petrominer – Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB) melayangkan surat somasi kepada Pemerintah terkait kebijakan harga BBM. Keputusan Pemerintah untuk tidak menurunkan harga BBM dianggap sebagai pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan yang telah merugikan rakyat dan harus dipertanggungjawabkan.

Marwan Batubara, sebagai salah satu anggota dari KMPHB, menyatakan bahwa surat somasi terkait harga BBM yang tidak turun kepada Presiden Joko Widodo telah dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Harga BBM dipandang harus turun karena harga minyak dunia sempat mengalami penurunan tajam pada bulan April dan Mei 2020 lalu.

“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020, tuntutan kami tidak dipenuhi atau tidak mendapat tanggapan dari Presiden/Pemerintah, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (Citizen Law Suit) ke Pengadilan. Langkah ini kami ambil karena Presiden telah melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) sehingga telah merugikan rakyat untuk mendapatkan harga BBM sesuai dengan peraturan dan formula harga yang berlaku,” ujar Marwan dalam jumpa pers secara virtual, Rabu (10/6).

Menurutnya, harga minyak mentah dunia sejak Maret hingga Mei 2020 sudah turun cukup besar. Malahan, harga minyak mentah pada April 2020 mencapai tingkat terendah selama 20 tahun terakhir. Secara umum, karena harga minyak mentah yang turun, harga BBM di banyak negara juga ikut turun.

“Namun tren harga BBM global yang turun tidak terjadi di Indonesia. Sejak April 2020 hingga Juni 2020, semua jenis BBM yang dijual Pertamina, Shell, Total AKR dan Vivo tidak pernah diturunkan. Padahal selama ini, berdasarkan formula harga yang ditetapkan Pemerintah, terutama untuk BBM jenis umum, harga BBM selalu berubah sesuai fluktusasi harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS,” ungkap Marwan.

Untuk bulan Mei dan Juni 2020, Pemerintah tetap mempertahankan harga BBM tanpa ada penurunan. Akibatnya, konsumen membeli BBM dengan harga lebih mahal dibandingkan harga sesuai formula Kepmen ESDM. Secara keseluruhan, berdasarkan perhitungan yang KMPHB lakukan, untuk periode April 2020 hingga Juni 2020, konsumen BBM diperkirakan membayar lebih mahal minimal sekitar Rp 18 triliun.

Marwan pun membeberkan perhitungan atas kelebihan yang harus dibayar oleh konsumen BBM. Hitungan tersebut sesuai formula harga Kepmen ESDM No.62K/2020 (asumsi konsumsi BBM 100.000 kilo liter per hari).

Pada April 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2.000 per liter. Maka total kelebihan bayar bulan tersebut adalah 100.000 kl x 30 hari x Rp 2.000 = Rp 6 triliun. Sementara pada Mei 2020, nilai rata-rata kemahalan harga BBM semua jenis Rp 2.500 per liter. Maka total kelebihan bayar adalah 100.000 kl x 30 hari x Rp 2.500 = Rp 7,75 triliun.

Sehingga, selama April dan Mei 2020, konsumen BBM Indonesia diperkirakan membayar lebih mahal sekitar Rp 13,75 triliun.

“Karena itulah, kami dari Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM berpendapat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah telah menimbulkan kerugian pada Rakyat Indonesia sebesar Rp 13,75 triliun. Kerugian timbul karena tidak turunnya harga BBM pada bulan April dan Mei 2020,” jelasnya.

Sehubungan dengan kerugian tersebut dan demi meringankan beban ratusan juta rakyat yang sedang menderita akibat pandemi Covid-19, maka KMPHP, sebagai bagian dari rakyat Indonesia menuntut Pemerintah untuk:

  1. Mengganti kerugian senilai Rp 13,75 triliun, untuk kelebihan bayar BBM bulan April dan Mei 2020, kepada Masyarakat melalui mekanisme yang legal, adil dan transparan;
  2. Menurunkan harga BBM mulai bulan Juli 2020 dan berjanji untuk melaksanakan penentuan harga BBM sesuai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *