Jakarta, Petrominer — Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) tanggal 1 Januari 2015 hingga 31 Januari 2015 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel) adalah US$ 63,84/Ton. Demikian dirilis dalam portal www.minerba.esdm.go.id.
HBA bulan Januari 2015 turun sebesar US$ 0,81 atau turun 1,25% dibandingkan dengan HBA Desember 2014 US$ 64,65. Nilai HBA Januari 2015 masih melanjutkan trend penurunan HBA yang terjadi pada tahun 2014. Rata-rata HBA pada tahun 2014 adalah US$ 72,62. Bila dibandingkan dengan HBA bulan yang sama pada tahun 2014 yaitu Januari 2014 US$ 81,90 maka HBA Januari 2015 turun signifikan sebesar US$ 18,06 atau turun 22%.
Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar.
Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang batubara yang disebut HPB Maker. HPB Maker terdiri dari 8 merek dagang batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan.
HPB Maker Januari 2015 untuk 8 merek dagang utama dalam US$/Ton adalah sebagai berikut :
1 Gunung Bayan I : 68,35
2 Prima Coal : 69,52
3 Pinang 6150 : 62,78
4 Indominco IM_East : 52,38
5 Melawan Coal : 51,54
6 Enviro Coal : 48,93
7 Jorong J-1 : 39,38
8 Ecocoal : 36,14
Selain 8 merek dagang batubara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Medco Bara 6500, Trubaindo MCV_LS, Multi Coal High, Sungkai Medium Sulphur, dan PKN 3500.
Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya.








Tinggalkan Balasan