, ,

Gardu Induk Listrik Aman Bagi Warga Sekitar

Posted by

Bekasi, Petrominer – PT PLN (Persero) menjamin tidak ada dampak radiasi energi elektromagnetik dari gardu induk Gas Insulated Substation Tegangan Ekstra Tinggi (GISTET) 500 kV Tambun dan Gas Insulated Substation (GIS) 150 kV Tambun II Incomer. Ini menjawab kekhawatiran warga Perumahan Taman Narogong Indah yang menolak pembangunan gardu induk tersebut di dekat tempat tinggal mereka.

Untuk menambah yakin warga, PLN telah menerbitkan surat jaminan “aman dan tidak berbahaya” GISTET/GIS dibangun di lingkungan pemukiman padat karena telah didesain aman dan ramah lingkungan. Sebelumnya, PLN juga telah mendatangkan pakar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) untuk menjelaskan tentang dampak pembangunan GISTET 500 kV dan GIS Tambun II Incomer bagi warga yang tinggal di sekitarnya.

“Ini untuk meyakinkan bahwa tidak ada radiasi elektromagnetik dan berbahaya bagi manusia karena keberadaan gardu induk tersebut,” ujar General Manager Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Barat PLN, Robert Aprianto Purba, Sabtu (30/9).

Untuk pembuktian secara fisik, PLN menyatakan siap mengajak perwakilan warga untuk berkunjung ke GISTET/GIS yang sedang beroperasi. Dengan begitu, mereka bisa mendekat dan melihat langsung secara kasat mata serta merasakan situasi dan kondisi berada di ruang mesin dan menyentuh peralatan GISTET/GIS tersebut.

Sementara untuk penanggulangan dampak air hujan dari lokasi GISTET/GIS yang dikhawatirkan melimpah ke pemukiman warga, PLN telah mendesign sedemikian rupa dengan membuat tandon air yang dapat menampung limpahan air hujan skala ekstrim dan juga membuat saluran air di sekeliling gardu induk yang berfungsi sekaligus sebagai sarana resapan air dan saluran menuju ke tandon air agar tidak menimbulkan banjir di lingkungan sekitar proyek.

“PLN juga akan membangun akan dinding penahan tanah yang berbatasan dengan pemukiman warga berjarak tiga meter dari batas lahan milik PLN untuk memberikan buffer zone sekaligus berfungsi sebagai ruang hijau yang akan ditanami tanaman penghijauan,” papar Robert.

Kehadiran GISTET 500 kV Tambun dan GIS 150 kV Tambun II Incomer sangat dibutuhkan untuk kehandalan dan perkuatan sistem kelistrikan di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta. Jika pekerjaan konstruksi dihentikan akan sangat berpengaruh kepada jadwal penyelesaian pekerjaan dan beroperasinya kedua gardu induk tersebut.

“Penundaan pembangunan gardu induk itu akan berdampak buruk kepada ketersediaan pasokan listrik di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta serta penuntasan Program 35.000 MW,” tegasnya.

Karena itulah, menurut Robert, PLN membutuhkan dukungan sepenuhnya dari Pemerintah Kota Bekasi, Muspida, Muspika, Kelurahan dan masyarakat sekitar proyek agar pembangunan GISTET 500 kV Tambun dan GIS 150 kV Tambun II Incomer dapat terlaksana dengan lancar, dan tepat waktu. Dengan begitu, ketersediaan listrik di wilayah Bekasi dan DKI Jakarta tetap terjaga kesinambungannya.

Maklumat Warga

Penjelasan itu disampaikan menyusul penolakan dari warga RW 018 Perumahan Taman Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, atas pembangunan gardu induk tersebut. Warga menolak karena tidak ingin menjadi sasaran negatif atas keberadaan gardu induk tersebut.

Dalam kesempatan itu, Robert juga menegaskan bahwa pembangunan gardu induk itu tidak melanggar UU No 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Alasannya, pelaksanaan pengadaan tanah telah dilakukan dengan berpedoman UU tersebut beserta perubahannya.

Pembangunan gardu induk itu, menurutnya, tidak melanggar pasal 21 huruf c Peraturan Daerah Kota Bekasi nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi tahun 2011-2031 yang menyatakan Kecamatan Rawalumbu hanya diperuntukkan untuk pengembangan perumahan dan bukan diperuntukkan untuk industri. Karena, pembangunan tersebut merupakan kegiatan penyediaan prasarana dan sarana umum karena outputnya akan dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Dijelaskan juga bahwa pembangunan gardu induk tidak termasuk dalam kegiatan yang diwajibkan menyusun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL). Jenis kegiatan itu hanya diwajibkan menyusun dokumen Upaya Kesanggupan Pengelolaan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13 tahun 2010 tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.

PLN juga sudah melakukan sosialisasi dan konsultasi kepada seluruh warga RW 018 yang berdampak langsung. Pada saat akan mulai dilaksanakan pembangunan GISTET 500 kV dan GIS 150 kV Tambun II Incomer, PLN dengan Muspika telah melaksanakan sosialisasi terkait rencana tersebut pada hari Senin tanggal 13 Februari 2017 di Kantor Kelurahan Bojong Rawalumbu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *