, ,

Gandeng Kejati Kaltim, PHI Perkuat Perlindungan Aset Negara

Posted by

Balikpapan, Petrominer  PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) berkolaborasi guna melindungi aset barang milik negara berupa tanah. Kerja sama strategis ini dalam rangka menjamin keberlanjutan operasi hulu migas melalui penyelesaian atas permasalahan pertanahan di wilayah kerja migas.

Direktur Utama PHI, Sunaryanto, mengatakan kerja sama tersebut dijalin untuk mencegah terjadinya sengketa perdata, mengawal kepentingan negara, dan memastikan kegiatan usaha hulu migas sebagai industri strategis berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan manfaat dalam melindungi kegiatan hulu migas dan memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan hulu migas berjalan sesuai aturan, serta terbebas dari potensi persoalan hukum,” ujar Sunaryanto, Senin (15/12).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut  menjadi sebuah langkah besar dalam upaya mendukung kelancaran operasional perusahaan. Dokumen perjanjian ditandatangani oleh Sunaryanto dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi, Senin (8/12) lalu.

PKS ini menjadi penegasan komitmen PHI dan Kejati Kaltim dalam menjaga aset milik negara dan mendukung kelangsungan operasional hulu migas guna memperkuat ketahanan energi nasional sesuai Asta Cita pemerintah terkait swasembada energi.

Salah satu tantangan utama operasi PHI beserta anak perusahaan dan afiliasinya adalah pengelolaan aset barang milik negara berupa tanah. Persoalan pertanahan yang kompleks berpotensi menghambat, bahkan dapat menghentikan, kegiatan operasi. Karena itu, kepastian hukum menjadi kebutuhan yang mendasar dan mendesak guna memastikan keberlanjutan operasi dan produksi migas yang penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Melihat kondisi di lapangan, sejumlah lahan/ tanah negara yang dikelola oleh grup PHI ternyata diduduki oleh masyarakat maupun badan usaha industri lain. Padahal, lahan/tanah tersebut berstatus sah sebagai barang milik negara. Kondisi itu berpotensi menghambat kelancaran operasi produksi hulu migas dan menimbulkan risiko hukum, serta mengancam kepastian pengelolaan aset barang milik negara.

Melalui penguatan sinergi, koordinasi yang intensif serta pendampingan hukum yang berkesinambungan dari Kejati Kaltim, berbagai persoalan soal lahan/tanah diharapkan dapat ditangani secara lebih terukur dan efektif. Kolaborasi ini tidak hanya berkontribusi pada penyelesaian permasalahan penguasaan dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memperkuat upaya perlindungan aset barang milik negara secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *