, ,

Disiapkan Rp 3,5 Triliun untuk Gratis Tagihan Listrik

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah menetapkan mekanisme pelaksanan pemberian stimulus tarif listrik. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait pembebasan biaya tarif listrik bagi konsumen 450 Volt Ampere (VA) dan pemberian keringanan tagihan 50 persen kepada konsumen bersubidi 900 VA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan bahwa Pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,5 triliun untuk pelanggan listrik tidak mampu sebagai bagian dari perlindungan sosial untuk masyarakat lapisan bawah di tengah pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan pemberian keringanan tagihan listrik ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Ini bukti Pemerintah siap hadir di setiap kondisi. Sekiranya diperlukan pemberian keringanan ini akan dievaluasi sesuai keadaan,” kata Rida dalam Jumpa Pers Online, Rabu (1/4).

Dia menegaskan bahwa target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo kemarin adalah untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi. Yakni golongan rumah tangga 450 VA pascabayar maupun prabayar (token), dan golongan 900 VA bersubsidi parcabayar maupun prabayar.

Lihat juga: Listrik 450 VA Gratis Selama 3 Bulan

Rida menjelaskan, besaran dana Rp 3,5 triliun itu diasumsikan dari volume rata-rata konsumsi untuk 450 VA yang berjumlah 24 juta adalah 85,25 KWh per bulan atau sekitar Rp 40.000 tagihan listrik per bulan. Sementara bagi 7 juta pelanggan 900 VA adalah 104,27 KWh atau sekitar Rp 30.000 setelah diskon 50 persen.

Skenario pelaksanaan pemberian keringanan tarif listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi. (Kementerian ESDM)

“Untuk keringanan tagihan listrik bagi pelanggan rumah tangga daya 450 VA yang regular atau pascabayar akan digratiskan biaya pemakaian dan biaya beban. Berapa pun tagihannya, tetap digratiskan,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi pemakaian konsumen regular yang melebihi batas, menurut Rida, Kementerian ESDM dan PT PLN (Persero) sudah memiliki database penggunaan masing-masing konsumen.

Khusus prabayar 450 VA, Pemerintah akan memberikan token gratis setiap bulan sebesar pemakaian tertinggi dari tiga bulan terakhir. “Masing-masing pelanggan konsumsinya beda-beda, kami sudah punya profil pelanggan, angka maksimum dari pemakaian tiga bulan terakhir, yang kita berikan selama tiga bulan ke depan,” jelas Rida.

Penerapan mekanisme keringanan pembayaran ini akan diterapkan serupa pada pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi. Pelanggan regular (pascabayar) akan diberikan diskon 50 persen dari biaya pemakaian dan biaya beban.

Sementara bagi konsumen 900 VA prabayar, setiap bulannya akan diberikan token listrik gratis sebesar 50 persen dikalikan pemakaian bulan tertinggi dari tiga bulan terakhir. “Persis seperti 450 VA, hanya saja tidak gratis tetapi bayarnya hanya 50 persen,” jelas Rida.

Satu tanggapan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *