Jakarta, Petrominer- PT PLN (Persero) mengakomodasi hak-hak penyandang disabilitas (berkebutuhan khusus) dalam proses penerimaan karyawan. Keterbatasan fisik jangan sampai menjadi hambatan untuk membangun negeri bersama PLN.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini telah membuka program rekrutmen kategori disabilitas. Untuk tahun 2019 ini, perusahaan ini menerima tiga orang penyandang disabilitas. Saat ini, ketiga calon pegawai tersebut sedang mengikuti pelatihan sambil bekerja (on the job training).
“BUMN ini memberlakukan prosedur sama, antara calon pegawai biasa dengan calon pegawai disabilitas,” ujar Executive Vice President Talent Development PLN, Karyawan Aji, Minggu (8/12).
Menurut Aji, penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang awam pada umumnya, termasuk dalam pekerjaan dan kewirausahaan (UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
Mengenai kriteria pelamar, salah satunya dicantumkan tentang persyaratan pelamar disabilitas. Disabilitas yang diperbolehkan adalah yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, atau sensorik), dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi. Contohnya amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.
Namun dalam perekrutannya, calon pegawai disabilitas diberikan sejumlah kemudahan. Ketentuan ini diatur dalam bentuk Surat Keputusan Direksi tentang Rekrutmen. Salah satu kemudahan tersebut adalah dalam operasional pelaksanaan ujian (test), mereka boleh didampingi dan disiapkan pendamping khusus dari pihak PLN selaku penguji, apabila diperlukan. Demikian juga untuk tes kesehatan, ujian dilakukan dengan mengakomodasi kondisi disabilitasnya.
“Dalam rekrutmen tahun 2019 ini, ada tiga orang penyandang disabilitas yang ikut pelatihan sambil bekerja (on the job training). Mereka rata-rata memiliki kemampuan bekerja yang bagus kinerjanya, baik dalam hal soft competency maupun hard competency,” paparnya.
Mereka adalah Maharezta Putra Perkasa di UP3 Klaten, Pelayanan Pelanggan; Rendra Aji Saputra di UIW Riau dan Kepri, Remunerasi dan Benefit; serta Willy Hendrawan di bidang Recruitment and Onboarding Development, Divisi Talenta Development.
“Saya melihat peran PLN sangat penting dalam membangun Indonesia. PLN sebagai perusahaan yang menyediakan listrik dan merupakan salah satu kebutuhan pokok di Indonesia. Saya ingin terlibat dan ikut berperan secara nyata dalam pembangunan dan memajukan Indonesia melalui PLN,” kata Rendra Aji Saputra, salah satu calon pegawai penyandang disabilitas.
CPNS
Tidak hanya peluang karir di BUMN, penyandang disabilitas juga bisa berkarir di kementerian maupun lembaga pemerintah. Untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), ada ketentuannya yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai pengumuman Nomor 01/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2019 tentang seleksi calon pegawai negeri sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2019.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Perindustrian, Yedi Sabaryadi, mengemukakan bahwa secara umum proses rekrutmen untuk calon pegawai disabilitas mengikuti arahan dan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi.
“Berdasarkan proses rekrutmen dari tahun 2017, ada satu penempatan pegawai disabilitas yang lolos seleksi CPNS pada Balai Riset dan Standardisasi Industri – Medan, dan yang bersangkutan telah ditempatkan sebagai Pengelola Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2018 ada juga pegawai disabilitas di Direktorat Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dengan posisi sebagai analis statistik,” papar Yedi.
Jadi sebenarnya, tidak ada alasan untuk diskriminatif terhadap disabilitas. Semua orang berhak dan mempunyai aksesibilitas yang sama dalam proses rekruitmen di BUMN, termasuk meniti karier di perusahaan milik negara ini.








Tinggalkan Balasan