, ,

Dinamika PI 10 Persen: Dividen BUMD dan Sinergi Perizinan Daerah

Posted by

Jakarta, Petrominer — Skema Participating Interest (PI) 10 persen sejatinya dirancang sebagai “karpet merah” bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas). Lewat skema ini, Pemerintah Daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi kesempatan untuk memiliki hak atas bagian produksi dengan kewajiban atas biaya produksi dalam proyek hulu migas di wilayahnya.  

Harapannya sederhana, yakni daerah tak lagi hanya menjadi penonton yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH). Dan Pemda penghasil bisa ikut menikmati nilai ekonomi industri migas secara langsung.  

Namun, menurut Praktisi Hukum Migas, Didik S. Setyadi, praktik di lapangan justru memunculkan ironi baru. Di satu sisi, banyak Pemda berharap dividen dari BUMD mengalir cepat ke kas daerah. Di sisi lain, proyek migas yang menjadi sumber keuntungan itu justru sering terganjal persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga hambatan perizinan di daerah sendiri.  

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas ini menilai persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah. Masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.  

Dia menegaskan, masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI seperti “dana hibah” yang otomatis menghasilkan uang dalam waktu singkat. Padahal, industri hulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal sangat besar. Proses pengembalian investasi bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.  

Skema Carry

Kesalahpahaman paling sering muncul dalam mekanisme carry atau talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung seluruh porsi investasi milik daerah. Nantinya, biaya tersebut dikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi.  

Akibatnya, ketika produksi dimulai, daerah sering merasa memiliki 10 persen hak partisipasi tetapi belum menerima keuntungan signifikan. Padahal, pendapatan itu masih digunakan untuk mengembalikan biaya investasi yang sebelumnya “digendong” investor.  

Menurutnya, kondisi ini kerap memicu ketegangan antara Pemda dan investor. Banyak pihak salah memahami bahwa belum adanya realisasi bagi hasil berarti proyek tidak memberi manfaat bagi daerah. Padahal, secara bisnis, proyek migas memang harus melewati fase balik modal terlebih dahulu sebelum menghasilkan keuntungan bersih.  

Soroti BUMD

Persoalan lain yang mulai mencuat adalah isu transparansi pengelolaan dana PI oleh BUMD. Masuknya dana dalam jumlah besar ke daerah membuka pertanyaan publik mengenai arah investasi, model bisnis, hingga distribusi keuntungan.  

Jika tata kelola tidak dibenahi, sorotan publik bukan lagi tertuju kepada KKKS, melainkan kepada pengelolaan internal BUMD sendiri.  

Didik menilai banyak BUMD masih belum siap mengelola bisnis migas secara profesional. Pemahaman mereka mengenai manajemen arus kas, pengelolaan risiko, hingga strategi investasi masih minim.  

“Banyak yang masih berpikir dapat uang lalu dibagi. Padahal sebagian harus ditahan untuk investasi dan pengembangan bisnis,” ujarnya.  

Padahal, jika dikelola dengan baik, PI 10 persen bisa menjadi pintu masuk bagi daerah untuk membangun ekosistem bisnis energi yang lebih luas. BUMD dinilai dapat mengembangkan anak usaha hingga masuk ke rantai pasok jasa penunjang migas.  

Kapasitas BUMD

Pandangan serupa disampaikan mantan Deputi Eksplorasi dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara. Meski begitu, dia menilai PI 10 persen tetap penting karena mampu membangun rasa memiliki daerah terhadap proyek migas di wilayahnya sendiri.  

Namun, Benny mengakui harapan investor agar daerah ikut menjaga kelancaran proyek belum sepenuhnya terwujud. Hambatan sosial, regulasi daerah, hingga konflik kepentingan masih sering muncul meski daerah sudah memiliki PI.  

“Investor merasa sudah meng-carry daerah, tapi daerah tidak membantu proyek. Bahkan kadang justru menambah masalah,” jelasnya.  

Benny menegaskan, akar persoalan PI 10 persen tetap kembali pada kualitas sumber daya manusia dan kapasitas bisnis BUMD. Perusahaan milik daerah itu didesak agar tidak bisa hanya menjadi “mitra pasif” yang menunggu realisasi bagi hasil setiap akhir tahun.

“BUMD harus naik kelas. Harus memahami operasi, biaya, risiko, dan mekanisme bisnis migas,” ujarnya.

Bahkan, Benny menyarankan BUMD merekrut tenaga profesional atau pensiunan industri migas agar memiliki kemampuan teknis dan bisnis yang memadai.  

Meski demikian, membangun kompetensi bisnis di daerah bukan perkara mudah. Banyak daerah hanya memiliki satu wilayah kerja migas dengan umur produksi terbatas. Ketika lapangan selesai beroperasi, proses pembelajaran juga ikut berhenti.  

Jika tata kelola dan pemahaman bisnis tidak segera diperbaiki, PI 10 persen dikhawatirkan hanya akan menjadi arena perebutan keuntungan jangka pendek. Padahal, skema ini sejak awal dirancang sebagai instrumen untuk mendorong kemandirian ekonomi daerah penghasil migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *