, ,

Dengan Holding Tambang, Indonesia Siap Jadi Pemain Regional

Posted by

Jakarta, Petrominer – Pembentukan induk usaha (holding) dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pertambangan sudah memasuki babak akhir. Penggabungan BUMN sektor pertambangan ini akan dilakukan dalam sebuah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan digelar pada 29 Nopember 2017.

BUMN pertambangan yang dimaksud adalah PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Persero) (Antam), PT Bukit Asam Tbk (Persero) (PTBA) dan PT Timah (Persero). Keempat BUMN ini akan menggelar RUPSLB secara serentak pada 29 Nopember. Bisa dibilang ini sebagai peristiwa langka dalam kebiasaan korporasi BUMN.

“Pembentukan induk usaha BUMN pertambangan ini diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan, dengan terciptanya BUMN industri pertambangan berskala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional,” ujar Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno, Rabu (15/11).

Harry juga menyampaikan harapannya agar Sinergi BUMN pertambangan ini mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi.

Menurutnya, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya dan cadangan mineral, serta batubara yang besar, termasuk yang dikelola oleh BUMN Pertambangan. Namun, penguasaan sumber daya dan cadangan oleh perusahaan pelat merah sektor pertambangan masih relatif rendah dibandingkan pemain swasta nasional maupun asing.

“Pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan diharapkan dapat menjawab tantangan tersebut. Holding ini juga dipersiapkan menjadi perusahaan kelas dunia,” paparnya.

Dalam RUPSLB nanti, agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan Inalum yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

“Jadi, RUPSLB nanti agenda utamanya untuk permintaan persetujuan pemegang saham terhadap adanya perubahan pemegang saham ke Inalum yang 100 persen dimiliki negara,” lanjut Harry.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui Inalum yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

“Segala hal strategis yang dilakukan oleh perusahaan anggota holding, semua tetap dalam kontrol negara sama dengan sebelum menjadi anggota holding, termasuk yang terkait hubungan dengan DPR apabila akan diprivatisasi,” ujar Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Hambra.

Hambra menambahkan, perubahan nama dengan hilangnya “Persero” juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya kontrol negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100 persen oleh Negara Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *