Surabaya, Petromiiner – Sidang kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Meratus Line dan PT Bahana Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap adanya pelanggaran lingkungan hidup. Ada kesaksian yang menyebutkan bahwa BBM sisa yang tidak terjual sering kali dibuang begitu saja ke laut karena tidak mau ambil resiko menyimpannya di kapal.
Dalam sidang lanjutan yang digelar, Jum’at (10/2), saksi Edy Setiawan yang juga karyawan Meratus Line menceritakan praktek penjualan BBM Pocket yang selama ini terjadi. BBM Pocket adalah BBM sisa kapal yang oleh para anak buah kapal dianggap sebagai miliknya yang kemudian dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Anak buah kapal yang sering berperan di sini adalah KKM dan Masinis I.
Menurut Edi, sering kali BBM Pocket ini juga tidak terjual karena harga yang tidak cocok. Sementara pihak kapal dalam hal ini KKM dan Masinis I taunya barang tersebut harus jadi uang berapapun.
“Jika tidak maka yang terjadi mereka akan membuang BBM Pocket tersebut ke laut, karena tidak mau ambil resiko menyimpannya di kapal,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai ulah anak buah kapal yang membuang BBM ke laut, pegiat Lingkungan Hidup Surabaya, Teguh Ardi Srianto, menyebutkan bahwa tindakan itu tentunya melanggar peraturan yang berlaku.
“Sepengatahuan saya dari dulu sampai sekarang dumping atau pembuangan bahan kimia atau bahan-bahan beracun berbahaya termasuk BBM ke laut ada aturannya dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan aturan itu sudah sangat jelas,” ujar Teguh ketika dihubungi, Senin sore (13/2).
Menurutnya, jika tidak ada ijin dari pejabat berwenang mulai dari Kementrian, Gubernur, Bupati hingga Walikota dan melebihi ambang batas, maka segala bentuk pembuangan BBM ke laut dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembuangan BBM ke laut juga melanggar UU tentang Kelautan. Selain mencemari laut, apa yang disampaikan pekerja Meratus Line di persidangan bahwa kapal milik Meratus Line kerap melakukannya, ini tentu melanggar peraturan yang berlaku.

“Jika pembuangan BBM ke laut mencemari dan merusak biota, maka semua yang terlibat harus bertanggung jawab. Siapa pun pelakunya. Baik itu Kapten kapal dari pihak Meratus Line yang membuang solar itu ke laut, termasuk pimpinan atau direksi Meratus Line juga pemilik perusahaan. Pasalnya, para pelaku yang juga merupakan karyawan Meratus Line maka otomatis tanggung jawab sepenuhnya ada di direksi. Jadi direksi Meratus Line harus bertanggung jawab atas kinerja dari anak buahnya, kenapa sampai terjadi seperti itu,” ungkap Teguh.
Dia mengaku heran dan kurang paham kenapa Meratus Line tidak melapor ke polisi kalau selama ini kehilangan minyak. Ini perlu diselidiki, ada apa? Meratus Line yang sebenarnya merugi justru tidak melapor ke polisi selama 7 tahun terakhir.
Padahal, informasinya kasus itu sudah ada sejak tahun 2015 hingga tahun 2022, jadi cukup lama sekali. Kalau memang katakanlah solar itu dibuang atau pencemaran itu dilakukan setiap hari, maka sudah berapa banyak yang dibuang ke laut. Ini yang perlu ditanyakan dan perlu dimintai pertanggungjawaban karena sudah melanggar undang-undang,
Meski begitu, dia menyebutkan perlu dilakukan penelitian lebih mendalam dan lebih pasti lagi terkait pembuangan BBM sisa tersebut ke laut. Pasalnya, tidak bisa bilang melanggar kalau tidak ada bukti hukum yang valid bahwa solar itu mencemari laut atau tidak.
“Kalau memang kasus ini nanti akan diusut secara mendalam, insya Allah saya bersama teman-teman akan melakukan pengawalan hingga ke pelaku utama dan penanggung jawab utama kegiatan pembuangan solar,” ujar Teguh.
Di hubungi terpisah, pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC), Capt Marcellus Hakeng Jayawibawa, menegaskan bahwa tidak benar BBM sisa di atas kapal milik KKM dan Kapten Kapal. BBM tersebut masih milik dan tanggung jawab perusahaan pemilik maupun operator kapal.
“BBM sisa kapal juga tidak boleh dibuang di laut karena dilarang oleh hukum internasional dan oleh banyak negara. Di mana diatur dalam Konvensi Marpol (International Convention for the Prevention of Pollution from Ships) yang berisikan perjanjian internasional yang mengatur masalah pencemaran lingkungan oleh kapal dan melarang dengan tegas pembuangan BBM di laut,” tegas Capt Marcellus.
Menurutnya, pelanggaran terhadap peraturan ini bisa diberi sanksi hukum dan administratif, termasuk denda dan tuntutan ganti rugi. Karena itulah, sangat penting bagi pemilik kapal dan awak kapal untuk memastikan bahwa mereka memenuhi semua peraturan dan standar yang berlaku dalam hal penanganan dan pembuangan BBM sisa. Ini semua untuk melindungi lingkungan maritim dan mencegah pencemaran.
Di Indonesia, pembuangan BBM ke laut dilarang oleh berbagai undang-undang dan peraturan. Antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 17/2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 82/2001 tentang Pengelolaan Limbah BBM Kapal, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 12/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan BBM Kapal dan Limbah BBM Kapal.
“Setiap pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda ratusan juta rupiah atau sanksi pidana hingga lima tahun penjara,” ungkap Capt Marcellus.









Tinggalkan Balasan