Jakarta, Petrominer — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menyetujui Bridging Agreement (BA) dan Funding Agreement (FA) Blok Mahakam. Kesepakatan dalam hal pendanaan kegiatan operasi ini diambil untuk menjaga kesinambungan produksi Blok Mahakam paska berakhirnya kontrak dengan Total E&P Indonesie (TEPI).
Kesepakatan itu ditandatangani oleh PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), TEPI dan Inpex. Ini semakin memperkuat komitmen para pihak untuk menjadikan peralihan operatorship paska 2017 dari TEPI kepada PHM dapat berjalan mulus dan lancar. Kesinambungan produksi migas Blok Mahakam juga dipastikan terjaga.
Menurut Vice Presiden Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, persetujuan dari SKK Migas ditandatangani 3 Maret 2017, setelah final draft BA dan FA dikirim tanggal 21 Februari 2017. Draft itu telah dibahas oleh PHM, TEPI dan INPEX sejak pertengahan 2016.
“Peralihan operatorship Blok Mahakam ke PHM akan menjaga kesinambungan produksi,” ujar Wianda, Senin (13/3).
Dengan adanya BA dan FA ini, PHM mulai masuk ke Blok Mahakam tahun ini. Di dalam ketentuan BA, diatur tentang pelaksanaan kegiatan operasi yang dilakukan TEPI, sebagai operator eksisting sepanjang tahun 2017 untuk kepentingan PHM. Sementara FA mengatur tentang mekanisme pembiayaan PHM atas kegiatan operasi yang dilakukan TEPI sesuai dengan BA.
Dengan BA tersebut, TEPI akan melakukan kegiatan eksploitasi Tahun 2017 untuk kepentingan PHM dengan prinsip “No gain no loss” dengan pendanaan dari PHM. Sementara untuk pendanaan dari PHM kepada TEPI diatur dalam FA. Selanjutnya, PHM dan TEPI akan membuka joint account atas nama bersama.








Tinggalkan Balasan