, ,

Biaya Minimum Diturunkan, Harga Gas Rumah Tangga Jadi Murah

Posted by

Jakarta, Petrominer — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menurukan biaya minimum gas bumi untuk pelanggan Rumah Tangga (RT-1) dan RT-2 menjadi 4 m3/bulan. Sebelumnya, biaya minimum ditetapkan sebesar 10 m3/bulan sehingga harganya menjadi kurang bersaing dibandingkan gas LPG bersubsidi.

Menurut Direktur Bahan Gas Bumi BPH Migas, Umi Asngadah, penuruan biaya tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Nomor 01 Tahun 2017 tentang Revisi Peraturan BPH Migas Tahun 2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

“Aspek daya beli masyarakat dan keteknikan menjadi pertimbangan penurunan harga tersebut,” ujar Umi dalam jumpa pers di kantor BPH Migas, Rabu (5/4).

Dia menjelaskan, penurunan itu dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu asumsi sasaran jaringan gas adalah rumah tangga bagi masyarakat miskin yang tidak terjangkau. Pemangkasan biaya itu juga dikaitkan dengan asumsi pemakaian LPG 3 Kg (bersubsidi) sebanyak 1 tabung per bulan.

“Biaya minimum ini diharapkan dapat mengakomodasi contuinity dan feasibility dalam pengoperasian jargas oleh sebuah badan usaha,” papar Umi.

Ada banyak kelebihan yang diharapkan dari biaya minimun 4 m3/bulan tersebut. Pertama, pengeluaran pelanggan RT-1 dan RT-2 Gas Bumi perbulan menjadi lebih hemat. Kedua, biaya pemakaian gas bagi pelanggan lebih realistis dibandingkan pemakaian LPG 3 Kg (bersubsidi). Ketiga, mengantisipasi gagal bayar/keterlambatan pembayaran pelanggan karena tingginya biaya minimum. Keempat, meminimalisasi resistansi masyarakat akibat tingginya pemakaian minimum.

Selain itu, pengenaan biaya minimum diharapkan tetap dapat mengakomodasi biaya operasional dan pemeliharaan Badan Usaha Jargas serta mendorong optimalisi pemanfaatan gas melalui program jargas pemerintah.

Umi memberi contoh, apabila pelanggan dengan RT-1 menggunakan pemakaian minimum 4 m3 dengan harga gas sebesar Rp 4.016/m3, maka total biaya pemakaian sebulan Rp 16.606. Angka ini masih lebih rendah dibandingkan penggunaan LPG 3 kg sebanyak 2 tabung dengan harga Rp 18.000/tabung dan totalnya Rp 36.000.

“Jargas tetap lebih murah, sehingga secara ekonomi pun menguntungkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, yang tergolong dalam RT-1 yaitu rumah susun (rusun), rumah susun sangat sederhana, dan sebagainya. Sementara untuk pelanggan RT-2 yaitu rumah menengah ke atas, apartemen, dan sebagainya.

Kementerian ESDM terus mendorong pembangunan jargas sebagai bagian komitmen Pemerintah menyediakan energi bersih, murah dan ramah lingkungan. Tahun 2018, pembangunan jargas direncanakan kurang lebih 120.000 SR di 17 kota/kabupaten.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *