Jakarta, Petrominer – Pemerintah mengundang kalangan akademisi dan professional untuk mengisi jabatan anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Periode 2020-2025. Seleksi anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan tersebut secara resmi telah dibuka.
“Anggota DEN dari unsur pemangku kepentingan ada delapan orang,” ujar Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto, Jum’at (14/3).
Djoko menjelaskan, kedelapan anggota dari Unsur Pemangku Kepentingan tersebut terdiri dari kalangan akademisi 2 (dua) orang, kalangan industri 2 (dua) orang, kalangan teknologi 1 (satu) orang, kalangan lingkungan hidup 1 (satu) orang dan kalangan konsumen 2 (dua) orang.
Persyaratan umum untuk bisa mengikuti proses seleksi di antaranya adalah Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi, pendidikan paling rendah Sarjana Strata Satu, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan, serta sehat jasmani dan rohani.
Sementara persyaratan khusus di antaranya berusia paling rendah 45 tahun serta berpengalaman paling sedikit 10 tahun dan memiliki kemampuan profesionalisme di bidang energi yang terkait dengan bidang supply, demand, distribusi, dan/atau pemanfaatan energi.
Surat Lamaran yang ditujukan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral selaku Ketua Panitia Penyaringan c.q. Sekretariat Panitia Penyaringan APK DEN. Syarat dan ketentuan selengkapnya bisa dilihat di https://rekrutmen.den.go.id/









Tinggalkan Balasan