, ,

Berharap Dukungan DPR untuk Satgas Penanganan Illegal Drilling

Posted by

Jakarta, Petrominer – Kegiatan penambangan minyak yang dilakukan secara tidak sah (illegal drilling) merupakan salah satu permasalahan di sektor minyak dan gas bumi yang saat ini masih menjadi tantangan bagi Pemerintah. Untuk mengatasinya, Pemerintah pun telah membentuk Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas.

Menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) terkait pembentukan Tim Satgas Penanganan Kegiatan Ilegal Migas. Ini berawal dari rapat pembahasan kegiatan ilegal migas bersama Kemenkopolhukam pada 9 Pebruari 2017 lalu.

“Pembentukan satgas dengan anggota lintas kementerian atau lembaga ini merupakan salah satu alternatif solusi yang kami harapkan mampu menanggulangi illegal drilling secara masif dan sistematis,” kata Djoko dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (4/2).

Dia menegaskan, tim satgas ini nantinya diharapkan dapat secara khusus menangani praktek kegiatan illegal drilling, termasuk kegiatan ilegal hulu dan hilir migas. Apalagi, kegiatan illegal drilling merupakan pelanggaran atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Kegiatan illegal drilling antara lain terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Banyuasin, serta di WK PT Pertamina EP Asset 4 yang terletak di wilayah Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Pemerintah telah menutup 126 illegal drilling di Sumatera Selatan tahun 2017. Sebanyak 110 sumur illegal drilling di Blok Techwin Benakat South Betung Ltd telah berhasil ditutup. Tidak hanya itu, kegiatan illegal tapping di Prabumulih juga telah berhasil di tangkap bulan April 2018.

Sementara kegiatan illegal drilling di Kabupaten Blora dan Bojonegoro telah diarahkan ke pengusahaan sumur tua melalui BUMD bekerja sama dengan Pertamina EP sesuai Permen ESDM No. 1 Tahun 2008.

Petas situasi kegiatan illegal drilling dan pencurian minyak bumi. (Ditjen Migas, Kementerian ESDM)

Meski begitu, terlepas dari beberapa sumur illegal drilling yang telah berhasil ditangani, masih banyak sumur-sumur illegal drilling yang beroperasi dan marak di lapangan. Bahkan, terdapat indikasi bahwa di Jambi, sebagian sumur-sumur yang telah ditutup di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 telah dibuka kembali oleh oknum penambang, sehingga sumur ilegal bertambah menjadi 82 titik dari yang semula berjumlah 49 sumur ilegal dan telah berhasil ditutup.

Kegiatan illegal drilling tidak saja melanggar ketentuan hukum dan merusak lingkungan. Ada dampak buruk yang bisa menimpa para operator dan pekerja minyak ilegal serta masyarakat sekitar. Pasalnya, mereka yang terpapar langsung minyak mentah tanpa alat pelindung diri, berpotensi besar terkena bahan berbahaya dan beracun (B3) minyak mentah.

Lihat juga: Bahaya Minyak Mentah Bagi Kesehatan

“Untuk mengatasi illegal drilling ini, Pemerintah mengharapkan dukungan Komisi VII DPR untuk mempercepat pembentukan Satgas. Pembentukan Satgas ini masih dalam pembahasan karena terkendala pembiayaan,” ujar Djoko.

Atas permintaan Pemerintah tersebut, Komisi VII DPR menyatakan akan membicarakan atau mengajukan surat usulan kepada Banggar Anggaran DPR agar dilakukan penambahan anggaran bagi instansi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *