Jakarta, Petrominer – Yayasan Kesejahteraan Berkelanjutan Indonesia (SUSTAIN) mendorong agar pemberlakuan bea keluar batubara yang akan dimulai Januari 2026 bisa menjadi katalisator transisi energi berkeadilan. Kebijakan ini juga diyakini menjadi penerapan pungutan yang memadai terhadap sektor tambang batubara yang selama ini memperoleh super normal profit.
Direktur Eksekutif SUSTAIN, Tata Mustasya, menilai bea keluar batubara dengan tarif progresif yang tepat dapat menjadi game changer bagi transisi energi Indonesia yang selama ini berjalan lambat. Bahkan, pendekatan ini bakal memungkinkan pemerintah memperoleh sumber pendanaan transisi energi yang memadai, mendorong perusahaan tambang batubara beralih ke bisnis energi terbarukan, serta memenuhi aspek keadilan.
“Dengan disinsentif yang tepat, sektor swasta akan memiliki waktu memadai untuk beralih ke sektor hijau dan juga bagi pekerja yang selama ini bekerja di pertambangan batubara,” ujar Tata, Selasa (23/12).
Lebih lanjut, dia menekankan bahwa bea keluar batubara harus menjadi mekanisme penggunaan keuntungan ekonomi dari batubara untuk pengembangan energi bersih. Dan menggeser pembiayaan dan investasi sektor swasta dari sektor tambang batubara ke energi bersih dan terbarukan sebagai bagian dari mitigasi krisis iklim dan masa depan ekonomi Indonesia.
Analisis SUSTAIN, dalam publikasi terbaru yang diterbitkan Juli 2025 lalu, perhitungan dengan menggunakan beberapa skenario didapatkan bahwa penambahan pungutan produksi batubara bisa menghasilkan total pendanaan hingga Rp 675 triliun untuk sepuluh tahun RUPTL (2025-2034).
Namun hingga saat ini, Pemerintah menargetkan bea keluar bisa menghasilkan Rp 20 triliun per tahun, dengan persentase tarif 1-5 persen. Untuk itu, peningkatan tarif progresif secara bertahap harus dilakukan dalam beberapa tahun ke depan.
SUSTAIN juga merekomendasikan dua opsi pengelolaan penerimaan dari bea keluar batubara. Pertama, dana yang dihimpun dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk pembiayaan transisi energi, khususnya inisiatif 100 gigawatt (GW) energi surya dari Presiden Prabowo. Kedua, dana tersebut dapat digunakan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang secara khusus ditujukan untuk pengembangan energi surya 100 GW yang akan membangun pembangkit listrik tenaga surya di desa-desa seluruh Indonesia.
Tata menekankan bahwa penerapan insentif bagi sektor energi terbarukan di Indonesia, khususnya energi surya, perlu dilakukan oleh Pemerintah secara bersamaan untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi sektor swasta untuk melakukan transisi. Selain itu, transisi energi perlu dilakukan secara bertahap dan berkeadilan, dengan memastikan stabilitas ekonomi dan fiskal tetap terjaga.
“Pemanfaatan penerimaan dari pungutan batubara untuk membangun energi bersih dipandang sebagai pendekatan kebijakan yang tepat, baik dalam jangka pendek untuk tambahan penerimaan negara maupun orientasi jangka panjang untuk transformasi ke energi bersih dan industri hijau,” ucapnya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah memastikan kebijakan bea keluar batubara akan mulai diterapkan 1 Januari 2026, sebagaimana pengenaan bea keluar emas. Tarif bea keluar batubara akan dikenakan 1-5 persen.
Pemberlakuan kembali bea keluar batubara ini akan memperkuat sisi penerimaan negara, karena selama ini justru pemerintah seperti memberikan subsidi kepada pengusaha batubara setelah bea keluarnya dihapuskan oleh UU Cipta Kerja. Targetnya, saat pemberlakuan setoran tambahan ke penerimaan negara dari pengenaan tarif ekspor komoditas itu sekitar Rp 20 triliun pada tahun 2026.
Kementerian Keuangan pun tengah menyiapkan aturannya. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menargetkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur bea keluar batubara bisa terbit sebelum tahun 2025 ini berakhir.








Tinggalkan Balasan