Jakarta, Petrominer – Dalam kondisi fiskal saat ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi mengalami tekanan hingga mendekati batas defisit 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Negara perlu mengambil langkah nyata untuk memperkuat penerimaan.
Lembaga think thank Transisi Bersih, menyebutkan bahwa bea keluar batubara adalah instrumen yang sah, rasional, dan mendesak untuk ditata lebih berpihak pada kesejahteraan rakyat melalui penerimaan negara. Bagi Transisi Bersih, bea keluar batubara lebih dari sekadar soal fiskal, kebijakan ini adalah soal keadilan.
“Penundaan kebijakan ini tidak hanya mengirimkan sinyal ketidakpastian, tetapi juga memperpanjang ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) nasional,” ungkap Direktur Eksekutif Transisi Bersih, Abdurrahman Arum, dalam keterangan resmi yang diterima PETROMINER, Selasa (31/3).
Karena itulah, Transisi Bersih meminta pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengimplementasikan kebijakan bea keluar batubara sebagaimana telah direncanakan, dengan kisaran tarif awal 5–11 persen, tanpa penundaan lebih lanjut.
Menurut Transisi Bersih, selama bertahun-tahun sektor batubara telah menghasilkan pendapatan luar biasa besar, terutama saat lonjakan harga global. Namun, bagian yang kembali ke negara dan rakyat masih jauh dari memadai. Dalam praktiknya, perolehan kekayaan dari batubara lebih banyak terkonsentrasi pada segelintir kelompok usaha besar, sementara manfaatnya bagi publik tetap terbatas. Situasi ini tidak bisa terus dibiarkan.
Negara memiliki mandat konstitusional untuk memastikan bahwa pengelolaan SDA digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Ketika keuntungan besar hanya dinikmati oleh segelintir pelaku, sementara negara menerima bagian yang relatif kecil, maka yang terjadi adalah distorsi keadilan ekonomi yang serius.
“Kami menilai keberanian pemerintah untuk mengeksekusi kebijakan ini akan menjadi indikator penting dari komitmen dalam melakukan koreksi struktural terhadap ekonomi ekstraktif yang selama ini timpang,” ujar Rahman.
Dibatalkan
Rencana penerapan bea keluar sudah diungkapkan pemerintah akhir tahun 2025. Saat itu, alasan yang dilontarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sangat tepat, sesuai bunyi Pasal 33 ayat 3 UUD 1945: bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“Artinya, semua sumber daya alam harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Kalau ini nggak kan? Diambil tanah, diambil bumi, saya (pemerintah) bayar (restitusi) juga,” keluh Purbaya di hadapan wartawan awal Januari 2026.
Namun, awal Januari 2026 itu juga kebijakan penerapan bea keluar batubara dibatalkan karena alasan teknis, di antaranya protes dari kalangan usaha pertambangan batubara. Kemudian, tekanan fiskal yang menguat akibat gejolak politik dan peperangan di Timur Tengah membuat pemerintah memiliki alasan kuat untuk memungut bea keluar dari batubara yang harganya melonjak. Presiden Prabowo setuju dan pajak ekspor ini akan efektif diberlakuan 1 April 2026.
Sayangnya, putusan yang terbilang terlambat ini pun kembali dianulir dengan alasan, lagi-lagi, teknis.
“Kan batubara kalori 6.300 itu cuma 10 persen. Itu yang sekarang harganya 140-145 dolar AS. Tapi yang kalori rendah, yang 4.100, yang 3.400, itu jumlahnya 60-70 persen. Jadi jangan sampai kita salah membuat kebijakan,” kilah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, Jum’at (27/3).
Menurut peneliti senior Transisi Bersih, Sisdjiatmo K. Widhaningrat, alasan-alasan teknis mestinya tidak menjadi dasar atas ditundanya penerapan pajak ekspor batubara. Pasalnya, setiap penundaan hanya akan memperpanjang ketimpangan, melemahkan posisi fiskal negara, dan menghambat agenda transisi energi.
Dalam pandangan Transisi Bersih, bea keluar batubara bukan hanya kebijakan fiskal jangka pendek, melainkan bagian dari strategi jangka panjang untuk keluar dari ketergantungan pada ekonomi ekstraktif. Karenanya, penerimaan dari sektor ini perlu diarahkan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan, mengurangi ketergantungan pada energi fosil, dan mendukung transformasi ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Sisdjiatmo mengingatkan, jika target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen ingin dicapai pada tahun 2029, maka fondasi fiskal yang kuat dan berkeadilan adalah prasyarat mutlak.
“Tidak mungkin pertumbuhan tinggi dicapai dengan basis penerimaan negara yang lemah dan tidak optimal,” katanya.








Tinggalkan Balasan